PENGATURAN ZONA NILAI TANAH SEBAGAI DASAR PENILAIAN TANAH OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Bahmid Bahmid, Rima Arianti Sinurat, Jihan Antika

Abstract


Penelitian ini mengenai pengaturan Zona Nilai tanah sebagai dasar penilaian tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan Nasional sebagai bagian dari pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan tanah, salah satu tugas dan wewenang tersebut adalah mengenai penilaian tanah. Penilaian tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dengan membuat suatu produk kebijakan berupa Zona Nilai Tanah. Sebagai produk dari lembaga pemerintahan, setiap produk dan atau kebijakan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada Zona Nilai tanah ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur menganai Zona Nilai Tanah, akan tetapi pada kenyataannya Zona Nilai Tanah tetap eksis sebagai dasar penilaian tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendektan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukumterdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpukan bahan hukum dengan studi perundang-undangan dan studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan engolahan bahan hukum yang diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, didapat bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam menjalan wewenang untuk penilaian tanah Berdasarkan Zona Nilai Tanah, tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak memiliki kepastian hukum. Perlu dibuat suatu peraturan mengenai Zona Nilai Tanah berupa Peraturan Menteri untuk menjadi dasar hukum dari Zona Nilai Tanah tersebut

 

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Zona Nilai Tanah, BPN

Full Text:

PDF

References


Anastasia Diana dan Lilis Setiawati. 2018. Perpajakan Indonesia Konsep Aplikasi Dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Benhаrd Limbong. 2019. Konflik Pertаnаhаn. Jakarta: Mаrgаrethа Pustаkа.

Hаmidi, Jаzim. 2020. Pembentukаn Perаturаn Dаerаh Pаrtisipаtif ,Jаkаrtа,2008, Hlm.15. Jakarta: Prestаsi Pustаkа.

Maria S.W. Sumardjono. 2020. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi. Jakarta: Kompas.

Nomensen Sinаmo. 2018. Hukum Аdministrаsi Negаrа. Jakarta: Jаlа Permаtа Аksаrа.

Novita, A., Subiyanto, S. dan Wijaya, A.P. 2018. Pemetaan Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Menggunakan Sistem Informasi Geografis Di Kecamatan Pendurung, Kota Semarang. Jurnal Geodesi Universitas Diponoegoro.

Nurhasan Ismail. 2018. Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan ,. Malang: Setara Press.

Permаdi, Iwаn. 2019. “Kedudukаn Bаdаn Hukum Аsing Dаlаm Pemilikаn Tаnаh Di Indonesiа.” Wаcаnа 15(4): 40.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pаrlindungаm, А.P. 2019. Komentаr Аtаs Undаng-Undаng Pokok Аgrаriа. Bandung: Mаndаr Mаju.

Setiawati, Anastasia Diana dan Lilis. 2010. Perpajakan Indonesia Konsep Aplikasi Dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Soekanto, Soerjono. 2018. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Urip Santoso. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wаwаn Muhwаn Hаriri. 2021. Pengаntаr Ilmu Hukum. Bandung: Pustаkа Setiа.

Аbdul Аziz Hаkim. 2019. Negаrа Hukum Dаn Demokrаsi Di Indonesiа. Yogyakarta: Pustаkа Pelаjаr.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.