IMPLEMENTASI DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN

Komis Simanjuntak, Suriani Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, Miftahul Husna

Abstract


Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga sidang di Pengadilan, harus melalui sebuah tahapan yang disebut diversi. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan berkewajiban melaksanakan Diversi. Untuk itu Kejaksaan Negeri Asahan juga berkewajiban melaksanakan diversi. Tujuan dari penelitian iniadalah untuk mengetahui penerapan diversi di Kejaksaan Negeri Asahan serta hambatan yang dihadapi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Asahan telah menerapkan diversi dalam menyelesaikan perkara anak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Bila diversi berhasil maka Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Kisaran dan berdasarkan penetapan tersebut selanjutnya akan diterbitkan penetapan penghentian penuntutan. Bila diversi dinyatakan gagal karena kesepakatan tidak terwujud maka berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Kurangnya pemahaman masyarakat terutama pihak korban menjadi salah satu penghambat pelaksanaan diversi.

 

Kata Kunci : Diversi, Anak, Kejaksaan


Full Text:

PDF

References


Azwad Rachmat Hambali, Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 13, No. 1, (2019) http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30 .

Fiska Ananda, Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No. 1 (2018).

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice), (Bandung : PT. Refika Aditama, 2009).

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).

M Syamsudin, Operasional Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2007)

Risma Hamzah1, Abdul Salam Siku Dan Yulia Hasan, Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian, Indonesian Journal Of Legality Of Law 3, No. 1, (2020).

Rodliyah, Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Jurnal IUS, Vol 7, No. 1 (2019).

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembangunan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Yogyakarta : Genta Publishing, 2011).

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: Alumni, 1994).

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.