TINJUAUAN HUKUM ISLAM DALAM PERKARA CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PIHAK SELINGKUH DALAM MEDIA SOSIAL

Widya Timur, Dwi Putra Jaya

Abstract


ABSTRAK

 

Tinjuauan hukum Islam dalam perkara cerai dengan alasan salah satu pihak selingkuh dalam media sosial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka akan tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang mengejala dalam kehidupannya, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti;  aspek ekonomi, sosial dan budaya.

 

Kata Kunci : Media Sosial, Cerai


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abul A’la Maududi, Kawin dan Cerai Menurut Islam, Terj. Achmad Rais, Gema Insani Press, Jakarta,1995.[8]

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2003.[9]

Ahmad Kuzari, Perkawinan Sebagai Sebuah Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.[1]

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2006.[2]

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2010, Cet 1.[3]

Miftah Faridl, Keluarga Bahagia: Peraturan Nikah dan Pembinaan Keluarga, Penerbit Pustaka, Bandung, 1983.[10]

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.[4]

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Ghia Indonesia, Jakarta 2007) Cetakan Keenam.[13]

Rulli Nasrullah, Teori dan Riset Media Siber, (Jakarta: Prenadamedia Ggroup, 2014).[5]

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia Berlaku Bagi Umat Islam, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1974.[11]

Sayyid Sabbiq, Fikih Sunnah, Terj. Al-Maarif, Jilid 8, Penerbit Al-Maarif, Bandung, 1980.[12]

Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Inter Massa, 1987) , 247.[6]

KHI Pasal 116.[7]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.