PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Rizky Hardiansyah, Ismail Ismail, Irda Pratiwi

Abstract


Institusi Kepolisian adalah tempat penegakan hukum dalam melakukan proses penyidikan. Kesalahan yang sering terjadi  dalam proses penyelidikan adalah adanya perlakuan buruk berupa penyiksaan dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya. Selain itu penempatan anak dalam kurungan yang sama dengan orang dewasa juga merupakan tindakan yang bertentang dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi. Penelitian yuridis normatif ini disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal. Kepolisian dalam melakukan penyidikan termasuk melakukan penangkapan harus menjungjung tinggi hak para tersangka yaitu praduga tak bersalah yang diakui oleh undang-undang, tak terkecuali para tersangka merupakan golongan anak-anak. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak harus dipahami sebagai orang yang belum mampu memahami masalah hukum yang terjadi atas dirinya. Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak Perlindungan hukum terhadap anak dipersidangan anak, selain Jaksa Penuntut Umum khusus anak juga Hakim memiliki Hakim khusus anak. Hakim Anak merupakan hakim khusus yang memiliki keahlian khusus dalam rangka perlindungan anak dimana hakim anak memiliki pengetahuan psikologi, psikiatri, sosiologi, sosial pendagogi dan andragogi.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Proses Penyidikan


Full Text:

PDF

References


a. Buku

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2013

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

b. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

c. Internet

https://www.kompasiana.com/alesmana/55107a56813311573bbc6520/definisianak?page=all, dikases pada 1 Agustus 2019, pukul 9.26 wib




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.926

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.