PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YANG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 120 Pdt.G/2017/Pt.Mdn)

Rahmaniah Amhas, Indra Perdana, Salim Fauzi Lubis

Abstract


Konsumen mempunyai hak dalam setiap perbuatan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, terjadinya sengketa akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak yang brsepakat. Penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mekanisme penyelesian sengketa yang ingin penulis teliti dan bagaimana hakim memutuskan atau membatalkan penyelesaian sengketa yang pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  dibatalkan, dan untuk mengetahui akibat hukum yang akan timbul karena pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen oleh Pengadilan Negeri. Putusan BPSK. Perlindungan konsumen yang diharapkan dapat terealisasi dan merupakan tujuan mendapatkan keadilan.

 

Kata kunci : Pembatalan Putusan, Upaya Hukum, BPSK.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, hal. 127.

Dhaniswara K. Harjono, 2006, Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. hal 134

Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta : UII Press, hal 86.

Celina Tri Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) halaman 4

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004), halaman 165

Widijantoro, J dan Wisnubroto, Al, efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Upaya Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, hlm. 45.

B. Peraturan Presiden Republik Indonesia

Didalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2017, tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, pada bagian D.2 Sektor yang Paling Banyak Mendapatkan Kasus Sengketa Konsumen, tercantum di Tabel 3.5 Kelompok Jasa yang paling banyak mengalami sengketa konsumen adalah : (1) Jasa Keuangan seperti Perbankan dan Asuransi, (2) Jasa Pelayanan Publik, (3) JasaTransportasi, (4) Jasa Telekomunikasi.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.921

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.