ASPEK HUKUM JAMINAN DALAM PERBANKAN SYARIAH LEGAL ASPECT OF WARRANTY IN SHARIA BANKING

Komis Simanjuntak

Abstract


Ekonomi Syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sebagai lembaga intermediary keuangan, bank syari'ah memiliki kegiatan utama berupa penghimpunan dana dari masyarakat melalui simpanan dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito yang menggunakan prinsip wadi'ah yand dlamanah (titipan), dan mudharabah (investasi bagi hasil). Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk skim , seperti skim jual beli/a/-ba (murabahah, salam, dan istishna), sewa (ijarah), dan bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), serta produk pelengkap, yakni fee based service, seperti hiwalah (alih utang piutang), rahn (gadai), qard (utang piutang), wakalah (perwakilan, agency), kafalah (garansi bank). Dalam hal ini masyarakat menyerahkan dananya pada bank syari'ah pada dasarnya tanpa jaminan yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya dilandasai oleh kepercayaan bahwa pada waktunya dana tersebut akan kembali ditambah dengan sejumlah keuntungan (return). Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, bank harus melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principle).

 

KataKunci: Jaminan Dalam Perbankan Syahriah.


Full Text:

PDF

References


Ahmad, Khursid,, Studies in Islamic Economis, (United Kingdom: The Islamic Foundation, 1981) hal. 3

Al Qur'an dan Terjemahnya hadiah dan Khadim al Haramain asy Syarifain, Fand ibn `Abd al `Aziz

Al Sa'ud, (Saudi Arabia: Madinah, 1990).

An-Nabhany, T. An-Nizam Al-Iqtishadi Fil Islam , (Beirut: Darul Ummah, 1990).

Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Syariah: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: EKONSIA, 2002), hal. 105.

Jaminan menurut UU. No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah keyakinan atas kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan di sini meliputi watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Sedangkan dalam makalah ini jaminan identik dengan agunan yaitu Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ahal. ( Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998).

Karmen A. Perwataatmadja, Upaya Memurnikan Pelayanan Bank Syariah, Khusus Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah di Indonesia, Artikel, Jakarta, 2002.

Pradjoto and Associates, Pembiayaan dalam Perbankan Syariah, Makalah, Desember 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, ( Jakarta : Rajawali Press, 1995), hlm. 13

Syahril Sabirin, Sambutan Gubernur Bank Indonesia dalam Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendekiawan (Jakarta: 1999) hal x.

Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta: Djambatan, 2001), hal 21.

Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,2003), edisi IV, hal.59-61, Tim Bank Syari'ah Mandiri, Apa dan Bagaimana Bank Syari'ah, (Jakarta: BSM Cab. Meruya, 2005), hal. 14-15.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i3.734

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.