PENGATURAN HUKUM PIDANA TERHADAP CONTEMPT OF COURT

Suriani Suriani

Abstract


Contempt of court dapat menghambat proses persidangan bila dilihat dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Tindakan pelecehan atau penghinaan terhadap Pengadilan (contempt of court) yang telah terjadi di Indonesia ini belumlah sepenuhnya terselesaikan. Ini dapat dilihat semakin meningkatnya tindakan contempt of court di Indonesia, hal ini disebabkan karena kurang tegasnya aparat penegak hukum dan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus contempt of court yang terjadi.

Dalam contempt of court, keadilan (justice) itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim. Jadi, yang dimaksud dengan contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang contempt of court. Saat ini terdapat beberapa pengaturan yang dapat diklasifikasikan sebagai bentuk dari contempt of court, terdapat dalam KUHP Indonesia yang pasalnya masih tersebar secara parsial, yaitu dalam Pasal 207, Pasal 210 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 212, Pasal 216 Ayat (1), Pasal 217, Pasal 220 dan Pasal 317, Pasal 221 dan Pasal 223, Pasal 224, Pasal 231 dan 232 serta Pasal 233, Pasal 242 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 316, Pasal 393 bis, Pasal 420, dan Pasal 522. Kemudian bentuk perbuatan contempt of court juga terdapat dalam beberapa pasal undang - undang hukum pidana di luar KUHP.

Kata kunci : Pengaturan Hukum Pidana, Contempt of Court


Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Penghinaan terhadap Pengadilan Versus Kebebasan Pers, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2 Juli 2015.

Budi Suhariyanto, Contermpt Of Court dalam Persfektif Hukum Progresif, Jurnal Yudisial, Vol 9, No. 2, Agustus 2016.

Otto Hasibuan, Contempt of Court di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2 Juli 2015.

Jimly Asshiddiqie, Upaya Perancangan Undang-Undang Tentang Larangan Merendahkan Martabat Pengadilan ( Contempt Of Court), Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2 Juli 2015.

M. Yahya Harahap, 2009. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Pangaribuan, Luhut M.P, 1996 , Advokat dan Contempt of Court: satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, DJAMBATAN, Jakarta.

Rifa’i, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.

Sutanto Nugroho, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono, Pengaturan Tindak Pidana Contempt Of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia, DIPONEGORO LAW JOURNAL, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58a2c071e71a1/icontempt-of-court-i-dan-pelaksanaan-putusan-pengadilan

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i3.188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.