PENDAYAGUNAAN DANA DESA DAMPAK COVID-19 DI DESA PONDOK BUNGUR

Amrizal Amrizal

Abstract


Adanya wabah penyakit corona atau lebih dikenal Covid-19 di seluruh dunia termasuk Negara Republik Indonesia, memiliki dampak dalam terhadap program kerja. Banyaknya program kerja yang tidak berjalan diakibatkan ditunda beberapa program kerja yang memiliki risiko terjadinya penyebaran wabah penyakit Covid-19 dan adanya beberapa sektor program kerja dibatalkan akibat dana telah terserap dalam penanganan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 ini. Desa Pondok Bungur juga terimbas pengaruh wabah penyakit Covid-19, hal ini berdampak pada pelaksanaan beberapa program kerja desa yang ditunda atau dibatalkan akibat penanganan penyebaran wabah penyakit Covid-19. Pemerintah Desa Pondok Bungur tentunya adanya perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD)  pada tahun 2020 ini, sesuai dengan peraturan diterbitkan Pemerintah Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendayagunaan dana Desa Pondok Bungur akibat covid-19 dan bagaimana Pemerintah Desa Pondok Bungur mendayagunakan dana desa akibat dampak covid-19.

Perubahan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa terlihat setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 , perubahan ini dipertimbangkan adanya penyebaran corona virus disease 2019 atau dikenal dengan nama covid-19 yang tentunya berdampak pada kehidupan di masyarakat desa dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di desa. Dimana salah satu poin dari peraturan pemerintah tersebut yaitu bahwa Pemerintah Desa dapat menggunakan dana desa untuk memberikan bantuan tunai langsung kepada masyarakat miskin di desa. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 dimana anggaran belanja Pemerintah Desa Pondok Bungur telah dilakukan perubahan maka Pemerintah Desa Pondok Bungur membentuk tim Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Pemerintah Desa Pondok Bungur beserta elemen masyarakat bekerjasama untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (covid-19) sesuai anjuran Pemerintah Pusat berupa pembentukan Tim Penanggulangan Pencegahan Penyebaran covid-19, dengan membangun posko-posko dan juga melakukan penyemprotan desinfektan serta memantau keluar masuknya warga dan melakukan pemeriksaan suhu badan dengan menggunakan alat pendeteksi suhu panas tubuh.

 

Kata Kunci : Podok Bungur, covid-19

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Halim. Abdul, Akuntansi Sektor publik dan Akuntansi Keuangan Daerah. Yogyakarta: YKPN, 2004

Kartodikusuma, Sutardjo, Dalam Sosiologi 3 SMU, Jakarta:Erlangga, 1994

Siagian. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 1997

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta:Sinar Grafika, 2002

b. Jurnal

Melva Fitri Sialagan, Ismail, Zaid Afif, Analisis Hukum Tentang Penataan Desa Sebagai Wujud Efektivitas Penyelengaraan Pemerintah Desa Dilihat Dari Undang-Undang Desa, Jurnal Pionir Lppm Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari 2020

Mukhlisyin, Emmi Rahmiwitta Nasution, Zaid Afif, Hubungan Hukum Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan), Jurnal Pionir LPPm Universitas Asahan Vol. 6 No. 2 Mei 2020

Muhammad Zailani Nst, Bahmid, Emiel Salim Siregar, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari 2020

c. Perundang-Undangan dan Peraturan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

d. Internet

https://www.jogloabang.com/desa/pedoman-umum-pelaksanaan-penggunaan-dana-desa-2020




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.