UPAYA HUKUM TERHADAP PRAPERADILAN

M. Irfan Islami Rambe

Abstract


Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang berhak mengajukan Praperadilan adalah dari pihak Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.

Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP). Selanjutnya, terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Alasan tidak dibenarkannya putusan praperadilan dibanding atau kasasi, adalah adanya keharusan penyelesaian secara cepat dari perkara-perkara praperadilan, yang jika hal tersebut (upaya hukum) dimungkinkan, maka perkara praperadilan akan berlarut-larut dan tidak akan diselesasikan secara cepat. Dalam praktek, upaya hukum peninjauan kembali terhadap praperadilan pernah dikabulkan, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 4/PK/Pid/2000 tanggal 28 November 2001.

Kata Kunci : Upaya Hukum, Praperadilan


Full Text:

PDF

References


Djoko Prakoso, 1985, Kedudukan Justisiabel Di Dalam KUHAP, Jakarta : Ghalia.

S.Tanusubroto, 1983, Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana, Bandung : Alumni

Apriliana Safitri. Pelaksanaan Pemeriksaan Praeradilan berkaitan dengan masalah penahanan bagi tersangka tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Wonosari. Skripsi : Universitas Sebelas Maret.

Internet

https://www.academia.edu/27297693/Hukum_Acara_Pidana_tentang_

http://www.pn-mungkid.go.id/2015-06-06-01-33-01/pra-peradilan.html

https://ferli1982.wordpress.co m/2013/01/20/pra-peradilan-pidana-2/

https://bungbens.wordpress.com/210/04/22/upaya-hukum-terhadap-putusan-praperadilan/




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i3.183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.