EFEKTIVITAS PELAYANAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TANJUNGBALAI SELATAN DALAMPENCATATAN PERKAWINAN

Rilo Ruheri

Abstract


Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha
Esa. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Setiap perkawinan yang dilaksanakan wajib dicatat
berdasarkan undang-undang perkawinan oleh pejabat pencatatan nikah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republic Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang
pencatatan pernikahan. Adapun Rumusan Masalah dari skripsi ini, yaitu sebagai berikut : (1). Bagaimana
Efektivitas Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan Dalam Pencatatan Perkawinan,
Dan (2). Bagaimana Peran Kantor Urusan Agama Dalam Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Adapun untuk menjawab dari permasalahan tersebut, maka jenis penelitian
yang digunakan penulis merupakan jenis penelitian empiris yang mana penelitian tersebut dilakukan di lapangan,
jenis data yang dipergunakan merupakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pegumpulan data yang
dipergunakan yaitu teknik wawancara (interview) dan studi dokumen. Adapun teknik analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Mengenai efektifitas pelayanan kantor urusan agama
kecamatan tanjungbalai selatan dalam pencatatan perkawinan, berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan :
bahwa efektivitas pelayanan Kantor Urusan Agama dalam kualitas pelayanan pencatatan perkawinan sudah
cukup efektif, efisien, dan professional. Efektivitas Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai
selatan dalam pencatatan perkawinan, disini Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
hanya mencakup sebagaimana melayani masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun
2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Didalam peraturan ini Kantor
Urusan Agama dan Pegawai Pencatat Nikah hanya sebagai melayani dan melakukan bimbingan kepada
masyarakat yang mana yang akan melaksanakan pencatatan perkawinan.

Kata Kunci : perkawinan, Kantor Urusan Agama Kecamatan


Full Text:

PDF

References


Basiq.djalil, Peradilan agama di Indonesia, .(Jakarta:.Kencana. Prenda Media,2010).

Panji adam, hukum islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2019).

Neng.djubaedah, pencatatan. perkawinan dan perkawinan tidak dicatat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

.

Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Peraturan menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang.Organisasi. Dani Tata. Kerja. Kantor. Urusan. Agama. Kecamatan..




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.