TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPADA PENGURUS YAYASAN TERHADAP FAILEDNYA SUATU YAYASAN

Murni Murni, Abdul Gani

Abstract


Yayasan sebagai lembaga nirlaba yang pada umumnya bergerak dalam bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keagamaan, bidang kebudayaan, dan bidang sosial. Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki  kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk bidang kesehjateraan sosial, seperti kesehatan , ke-agamaan maupun kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Cara pendirian yayasan, serta keharusan pembentukan yayasan melaluiakta notaries juga telah diatur. Demikian halnya juga diatur tentang organ yayasan yaitu pembina, pengurus dan pengawas. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo.Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, bagaimana kepailitan yayasan, serta bagaimana pertanggungjawaban pengurus terhadap pailitnya yayasan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumberdata yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka yaitu dengan tinjauan yuridis normative. Pengaturan yayasan menurut Undang-Undang antara lain adalah mengenai pendirian yayasan yang mengharuskan pembentukan yayasan melalui akta notaris, juga diatur tentang organ yayasan yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Suatu yayasan, dapat mengalami kepailitan yang dapat disebabkan oleh karena yayasan tersebut mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Pertanggungjawaban pengurus terhadap pailitnya yayasan adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 UU yayasan yaitu jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan.

 

Kata Kunci : Yayasan, pailit

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Ichsan, Hukum Perdata 1B, (Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1969).

Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Alumni, (Bandung, 2001).

Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Pradnya Paramita, (Jakarta, 1976).

Aria Suyudi, et al., Analisis Teori dan Praktek Kepailitan dan Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia).

Chidir Ali, Badan Hukum, (Bandung: PT. Alumni. 1991), hlm. 65

Erman Radjagukguk, “Perkembangan Peraturan Kepailitan di Indonesia”, bahan E-Learning "Bankruptcy Law".

Fred G Tambunan, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: PT Alumni, 2006).

J.M. van Dunne dan Gr. Van der Burght, Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), terjemahan oleh: KPH. Hapsoro Jayaningprang, (Ujung Pandang: Kursus Hukum perikatan, Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata, 1988).

Mahadi, Badan Hukum. (Medan: Fakultas Hukum USU. 1978).

Martiman Prodjohamiitjojo, Proses Kepailitan, (Bandung: Mandar Maju, 1999).

Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, (Bandung : PT. Eresco, 1993).

Rudhi Prasetya dan A. Oemar Wongsodiwiryo. Dasar-Dasar Hukum Persekutuan, (Surabraya: Departemen Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1976).

Soebekti, R, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1980).

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang- Undang Dasar 1945.

Pasal 1365 KUH Perdata mempunyai 4 unsur, yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan ada hubungan clausul antara kerugian dan perbuatan melawan hukum.

Penjelasan Umum Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1057

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.