PENGATURAN HUKUM TERHADAP LAYANAN INTERNET BANKING DALAM TRANSAKSI PERBANKAN

Muhammad Yakup, Abdul Gani, Emiel Salim Siregar

Abstract


Istilah Internet Banking bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu:1. Bagaimana layanan internet banking perlu diterapkan dalam kegiatan Transaksi Perbankan? 2. Bagaimana pengaturan hukum terhadap layanan internet banking dalam Transaksi Perbankan? Materi Penelitian diperoleh melalui pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan, baik hukum primer maupun hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, karya ilmiah dan pendapat para ahli dan lain sebagainya yang mengaju pada kepustakaan. Internet banking sangat berperan penting dalam penerapan setiap kegiatan dalam perbankan. Terdapat berbagai alasan-alasan perlunya internet banking diterapkan dalam kegiatan perbankan yaitu adanya manfaat yang diperoleh dari pihak bank maupun dari pihak nasabah. Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh oleh pihak bank seperti penghematan dalam biaya operasional, bank dapat berhubungan langsung dengan nasabah melalui internet, adanya kemudahan bagi bank untuk global reach, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai kebutuhan nasabah; sedangkan manfaat bagi nasabah adalah nasabah lebih hemat dalam biaya transaksi dan tenaga maupun waktu, kemudahan dalam melakukan transaksi di beberapa bank hanya dalam satu jaringan, nasabah tidak bergantung pada distributor saja, dan nasabah akan mendapatkan penawaran produk dan jasa yang lebih beragam dan berkualitas.

 

Kata Kunci : Transaksi Perbankan, Internet Banking


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Andria Luhur Prakoso, “Tinjauan Terhadap Arbitrase Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Bidang Perbankan Syariah”, Jurnal Jurisprudence, Vol. 7 No. 1 Juni 2017

Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit UII Press.2005).

Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, (Yogyakarta : Penerbit Kanisius 2013).

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta : Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2000).

Ratna Suryani, “Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking Di Indonesia”, Disampaikan pada Seminar Sehari, diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran Bandung pada tanggal 13 Juli 2011 di Bandung

Reza Kurniawan, “Perkembangan E-Banking Indonesia”, Jurnal Ilmuti (Ilmu Teknologi Informasi) Vol.4 No.2 Tahun 2013.

Rika Saleo, “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Metode Camel (Studi Kasus Pada PT. Bank Mandiri Tbk)”, Jurnal EMBA Vol.5 No.2 Juni 2017

Rildayanti Medita, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Keamanan Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Internet Banking”, Jurnal Ilmu Hukum Vol.3 No.2 Tahun 2014.

Rimsky K. Judisseno, Sistem moneter dan perbankan di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).

Ronaldo Egan & Hudi Prawoto, “Pengaruh Internet Banking Terhadap Kinerja Perbankan di Indonesia (Studi Empiris Pada Bank yang Listing di BEI)”, Jurnal Akuntansi Bisnis, Vol. XI No. 22 Maret 2013.

Soemarno Partodiharjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-undang No.11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama,2008).

Tim Redaksi, Undang-undang Internet dan Transaksi Eletronik, (Yogyakarta : Penerbit Gradien Mediatama, 2008).




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1055

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.