ANALISIS HUKUM TENTANG PENATAAN DESA SEBAGAI WUJUD EFEKTIVITAS PENYELENGARAAN PEMERINTAH DESA DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG DESA

Melva Fitri Sialagan, Ismail Ismail, Zaid Afif

Abstract


Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka penelitian membahas perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Efektivitas Penyelengaraan Pemerintah Desa. 2. Bagaimana Penataan Desa Sebagai Wujud Efektivitas Penyelengaraan Pemerintah Desa Dilihat Dari Undang-Undang Desa. Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu dilakukan dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:  Pengaturan Hukum Efektivitas Penyelengaraan Pemerintah Desa. UU No. 6/2014 ini memberikan ruang gerak yang luas untuk mengatur perencanaan pembangunan atas dasar kebutuhan prioritas masyarakat desa tanpa terbebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi pemerintah yang selanjutnya disebut 'otonomi desa'. 

 

Kata Kunci : desa, efektivita penyelengaraan, pemerintah desa

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Medan: Bitra Indonesia, 2013.

R. Bintaro, Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 1




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1054

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.