PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PROFESI YANG MULIA

Budi Sastra Panjaitan

Abstract


Dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab merupakan peran yang dibutuhkan oleh segenap lapisan masyarakat. Advokat dibutuhkan dalam banyak kesempatan, kebutuhan terhadap advokat bukan hanya sekedar dalam keadaan berperkara, diluar itu pun kebutuhan terhadap profesi advokat cukup tinggi. Sebagai sebuah profesi yang mulia, pelaku profesi advokat diharuskan tetap menjaga dan mempertahankan keluhuran profesi advokat. Dalam banyak kesempatan, misalnya banyak penyandang profesi advokat yang mati suri. Kondisi ini terjadi ketika penyandang profesi advokat tidak mempertahankan keluhuran mulia profesi yang disandangnya, orientalis materialis menjadi tujuan, akibatnya kemudian penegakan hukum menjadi tumpul.

 

Kata Kunci: Advokat, hukum, mulia


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie Jimly, Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP. IPHI Masa Bakti 2007-2012” Bandung, 19 Januari 2008

Fuady Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Hanafiah M. Jusuf dan Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999

Kadafi Binziad dkk., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2001

Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Organisasi Advokat Dari Masa Kemasa, Legal Review, No. 16 Th. II., November 2003

P. Soemarno. Wirjanto, Profesi Advokat, Alumni, Bandung, 2002

Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006

Solzhenitsyn Alexander, One Day in the life of Ivan Denisovich, terjemahan oleh Ralps Parker, Signet Classic, New York, 1963

Sumaryono E., Etika Profesi Hukum : Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995

Suseno Franz Magnis, Etika Sosial : Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991

Tedjosaputro Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995

UU Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Kode Etik Adiokat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.