PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA

Chindy Claudia, Rahmat Rahmat, Zaid Afif

Abstract


Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu eksis dan tidak berubah. Ini berarti ketika zaman terus berubah, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja tidak berubah, dan selalu dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi atau Pejabat yang berwenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penyidikan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial.

 

 Kata Kunci : Polisi Pamong Praja, Non Yustisial, Penertiban

Full Text:

PDF

References


A. Buku

F.A.M Stronik dan J.G steenbeek. Hukum Administrasi Negara, Jakarta, 2006.

Moenir,Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 2001.

Ni’Matul, Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia edisi revisi Rajawali Pers. Makassar.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang- Undang Dasar 1945.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja


Refbacks

  • There are currently no refbacks.