TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI HIPNOTIS

Surya Darma, Abdul Gani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang untuk melakukan kejahatan penipuan dengan cara hipnotis beserta upaya-upaya yang dapat dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan penipuan dengan cara hipnotis yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian membuktikan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan kejahatan penipuan dengan cara hipnotis adalah, yaitu : (1). Faktor ekonomi sebagai faktor yang paling dominan. (2). Faktor lingkungan. (3). Faktor kesempatan. (4) Faktor Pendidikan. Sementara upaya penanggulangan yang dapat dilakukan aparat penegak hukum Upaya-upaya penanggulangan kejahatan penipuan dengan cara hipnotis dapat di lakukan adalah dengan upaya pre-emtif, seperti : Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, menyebarkan informasi berupa tulisan yang dapat dibaca oleh semua orang, pengawasan dan pemeriksaan yang ketat oleh pihak kepolisian terhadap semua pengunjung yang berada di bandara, serta melakukan pengumuman secara langsung dibandara yang dimaksudkan agar terus berhati-hati dan waspada. Selanjutnya upaya Preventif seperti : Melakukan patroli keliling disekitar bandara udara Sultan Hasanuddin, mengeluarkan ultimatum atau pengumuman yang berisi larangan tindakan transaksi jual-beli dalam area bandara udara Sultan Hasanuddin antara pengunjung satu sama lain dan Pemasangan CCTV pada setiap area dikawasan bandara udara Sultan Hasanuddin. Dan upaya represif yaitu langsung diproses dan dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal dan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

 

Kata Kunci: Pidana, Penipuan, Hipnotis

Full Text:

PDF

References


Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2003), hlm. 4

Hamrat Hamid dan Harun M.Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan dalam Bentuk Tanya Jawab (Jakarta: Sinar Grafika,1992),hlm.20-21.

Djoko Prokoso, POLRI Sebagai Penyidik Penegak Hukum, (Jakarta : Bina Aksara, 1987), hlm.70.

Djoko Prokoso, POLRI Sebagai Penyidik Penegak Hukum,(Jakarta: Bina Aksara,1987),hlm.70.

Hamsah Hasan, Cara Dahsyat Menangkal Hipnosis (Jakarta: QultumMedia, 2010), hlm.2.

Josh Aldian, Hipnotis dan Kesehatan, (Jakarta : Gramedia Pustaka, 2009), hlm. 17.

Hamsah Hasan, Cara Dahsyat Menangkal Hipnosis...,hlm.39.

S.Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Surabaya: Kartika, 2009). S.Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Surabaya: Kartika, 2009).

Roy Hunter, Seni Hipnosis, Edisi ketiga (Jakarta : PT Indeks, 2010), hlm. 17.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.