PENGATURAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENILAI KERUGIAN ASURANSI DALAM INDUSTRI ASURANSI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Zubaidah Zubaidah, Indra Perdana, Rahmat Rahmat

Abstract


Keinginan akan asuransi kian semakin hari semakin banyak karena dianggap sebagai suatu keamanan dalam  menjamin peristiwa yang tidak diinginkan apabila terjadi suatu keadaan yang tidak diinginkan sehingga daya dan upaya dalam pengasuransian dinilai bisa meringankan suatu keadaan yang dianggap buruk tersebut, di dalam peraturan perasuaransian diatur tata cara asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, maka dari itu undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian bisa menjamin kepastian masyarakat. Model dari penelitian ini adalah  yuridis normatif. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Peraturan usaha asuransi adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian terdiri dari 18 (delapan belas) bab dan 92 (Sembilan puluh dua) pasal. Percanangan dalam asuransi bisa meninjau dari aspek asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi kesehatan, asuransi perusahaan, asuransi-asuransi yang dianggap tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dengan undang-undang, persfektif penilaian asuransi sangat ditentukan dan ditinjau dari penilaian masyarakat, karena yang dapat menilai dan merasakan adalah masayarakt sehingga apabila ada kerugian maka kembali lagi berfungsi undang-undang nomor 40 tahun 2014 sebagai check and balance untuk menilai apakah itu telah sesuai atau bertentangan.

 

Kata Kunci : Asuransi , Pengaturan Hukum, Industri Asuransi

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Suisno. Tinjauan Yuridis Tindak Pelanggaran Usaha Perasuransian Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Independent Vol. 3 No. 1, 2015, hlm 21.

Peter mahmud marzuki, the need for the indonesia economic legal framework, dalam jurnal hukum, edisi IX, Agustus, 1997, hlm 28

B. Perturan Perundang-undangan

Suisno, tinjauan Yuridis tindak pelanggaran usaha perasuransian menurut undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. jurnal independent vol. 3 No. 1, 2015 hlm21

C. Internet

Https://usaha-penilaian –kerugian-asuransi. aspx, (diakses tanggal 22 Agustus 2019)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.