PENGATURAN HUKUM PERJANJIAN SERTA AKIBAT HUKUM DARI KREDIT RUMAH KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

Lamhot Togu Balperik, Bahmid Bahmid, Irda Pratiwi

Abstract


Dalam mencapai kebutuhan-kehidupannya manusia memerlukan kerjasama. Hukum perdata (burgerlijkrecht) ialah ragkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, buku tiga yang berjudul perihal perikatan (van berbintennissen), apabila debitur tidak memenuhi atau tidak menepati perikatan disebut cedera janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan cedera janji harus dilakukan somasi (ingerbrekestelling) yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Perjanjian merupakan peristiwa hukum dan peristiwa hukum akan menjadi akibat hukum dalam keadaan tertentu. Kredit rumah merupakan hal yang sangat lumrah akan tetapi menjadi akibat hukum apabila dalam pelaksanaannya terjadinya cedera hukum akibat dari perjanjian yang tidak dipenuhi atau melanggar dari perjanjian yang telah disepakati sehingga penulis mengangkat judul ini sebagai suatu penelitian dari segi kredit pemilik rumah yang cedera janji atau wanprestasi.

 

Kata Kunci : Perjanjian, kredit. KPR.


Full Text:

PDF

References


Muhamad Djumhana, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, hlm. 365.

Johannes Ibrahim, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Bandung: Mandar Maju, hlm. 229.

Sudargo Gautama, 1995, Indonesian Business Law, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 76.

Munir Fuady, 1995, Hukum Tentang Pembiayaan Dan Praktik,Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm. 64.

Krisnawati dkk. 2009, Analisis Persepsi Developer Terhadap Produk Kredit Pemilikan Rumah (KRP) Bank XYZ Cabang Bogor, Jurnal Manajemen & Agribisnis, Vol. 6 No, 1 hal. 1

Sudargo Gautama, 1995, Indonesian Business Law, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 76.

Munir Fuady, 1995, Hukum Tentang Pembiayaan Dan Praktik, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm. 64.

Rachmadi Usman, Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, (Jakarta: Djambatan, 1999), hal. 70.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya Jilid I Hukum Tanah Nasional, cet. IX edisi revisi, (Jakarta: Djambatan, 2003), hal. 421.

Sri Soedewi M. Sofyan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, (Yogyakarta: Liberty, 1980), hal. 47


Refbacks

  • There are currently no refbacks.