PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN JAMINAN PINJAMAN KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 1112K/PDT.SUS-BPSK 2016)

Alma’a Syafira Amir, Indra Perdana, Emiel Salim Siregar

Abstract


Pembatalan upaya hak eksekusi dari hak tanggungan adalah sebagai akibat dari kredit macet yang dalam perkara 1112K/PDT.SUS-BPSK 2016suatu perkara yang dilakukan oleh Tergugat  I yang akan dipakai oleh Penggugat II untuk suatu kebutuhan dan kepentingan, dengan adanya jaminan berupa 4 sertifikat tanah beserta bangunan dasar. Kreditur memutuskan bahwa tidak dapat membayar angsuran hutangnya sesuai dengan jatuh tempo ditentukan sehingga penggugat mengeksekusi tergugat I jaminan hak tanggungan kepada tergugat III yang dilakukan di pelelangan dengan menggunakan bantuan tergugat II. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat melihat pembatalan eksekusi oleh putusan pengadilan karena dalam prosesnya pembatalan ataupun penerimaan putusan adalah kewenangan seorang hakim dan hakim dapat menentukan menurut keyakinanya sehingga dalam prakteknya hakim memegang peranan penting dari sebuah putusan bukan karena kekeliruan tapi dengan menimbang dari hal-hal yang dianggap benar, bisa dengan keterangan saksi, alat bukti maupun pendapat datanganya saksi ahli kepersidangan untuk menjelaskan keterangannya. Maka dari itu suatu pengajuan teretulis maupun secara lisan dapat meyakinkan hakim dalam pengambilan keputusannya apakah ia bersalah ataupun tidak bersalah, dalam penelitian ini kita dapat mengetahui secara benar dasar-dasar hakim dalam memutuskan perkara pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan.

 

Kata kunci : Eksekusi,hak tanggungan, jaminan kredit


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006), hlm. 248.

M. Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm 113.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 1

Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 216 (1) RBG

Pasal 200 ayat (1) HIR

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK 06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.

C. Internet

Moch Anshori, Lelang Berdasarkan Pasal 6 UUHT Batal Demi Hukum, Direktur Eksekutif LPK Komnas PK-PU dan Direktur Eksekutif Entitas Hukum Indonesia, www.entitashukumindonesia.blogspot.com, Diakses Pada Hrai Kamis 19 September 2019, Pukul 10:56 Wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.