PEMUTUSAN INSTALASI PIPA AIR MILIK PERUSAHAAN DAERAH AKIBAT TUNGGAKAN PELANGGAN (STUDI DI KANTOR PDAM TIRTA SILAU PIASA KABUPATEN ASAHAN)

Suherayanto Suherayanto, Abdul Gani, Nurliana Ritonga

Abstract


Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa dalam melakukan penertiban terhadap konsumen atau pelanggan yang melakukan pembayaran tagihan air tidak tepat waktu atau tidak melakukan pembayaran tagihan lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut akan dilakukan pemutusan instalasi pipa. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Teknis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Piasa Silau Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 terhadap pemutusan instalasi pipi air milik persahaan akibat tunggakan pelanggan dan bagaimana kendala yang dihadapai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan dalam melakukan pemutusan instalasi pipa air. Pelanggan yang tidak dapat membayar tagihan rekening air akan diberikan sanksi dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa. Sesuai dari Lampiran II Keputusan Direktur PDAM Tirta Silaupiasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Tehnis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang melakukan penunggakan tagihan rekening air maka diberikan sanksi denda, melakukan penutupan dan pemutusan aliran air minum sementara dan melakukan pembongkaran instaladi aliran air minum.   Sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran rekening air tentunya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu dengan pemberian surat teguran pertama samapai surat teguran ketiga dan jika tidak diindahkan maka pada surat teguran ketiga maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dapat melakukan pemutusan instalasi sambungan air secara sepihak. Dimana jarak waktu pemberian surat teguran petama dan yang ke-dua serta surat teguran yang ke-dua dan yang ke-tiga merupakan kasil kesepakatan anatara pelanggan dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa. Semua ini berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tiera Silaupiasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Tehnis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Saerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan. Kebijakan ini tentunya sesuai dengan pada Pasal 15 ayat (3) huruf e Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum dimana dibahas bahwa salah satu pendapatan dari Perusahaan Daearh Air Minum adalah pendapatan denda yang diterima dari pelanggan.

 

Kata Kunci : pemutusan, Intalansi,  Air Minum


Full Text:

PDF

References


a. Buku dan Jurnal

Afif, Zaid, ‘Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia’, Jurnal Dialog: Vol/Num: Vii/I, September 2018, 2018, 3

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)

HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1999)

Manurung, Soni Praja, Ismail, and Salim Fauzi Lubis, ‘Pengaturan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Di Persidangan’, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019, 2019, 154

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Lingkungan Dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Itama, 2012)

Saputra, Ary Sandy, Indra Perdana, and Irda Pratiwi, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Pengesahan PT Sebagai Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum’, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari, 2020, 48

b. Perundang-Undangan dan Peraturan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Kisaran dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan.

Keputusan Bupati Asahan Nomor 414-EKON Tahun 2016 tertanggal 7 Oktober 2016 tentang Pengesahan atas Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Nomor 690/657/PDAM-TS/VI/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa

Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Teknis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.