PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI PEGAWAI NEGERI KOTA TANJUNGBALAI DALAM RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Ismayani, Indra Perdana

Abstract


ABSTRAK
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan dari beberapa orang ataupun juga
beberapa badan hukum dengan saling melandaskan satu dengan yang lainnya demi
tujuannya untuk dapat memberikan suatu kemudahan kepada masyarajat dalam
memperoleh modal keuangan ataupun barang yang dalam hal ini tidak mengambil
keuntungan dengan jumlah yang cukup besar. Maka mengenai jalannya sistem kerja
koperasi ialah terbagi ke dalam dua bagian bentuk usaha secara bersama yang mana
diantaranya yaitu aspek usaha bersama dapat dilihat dan juga dirasakan oleh pihak koperasi
Pegawai yang ada di Kota Tanjungbalai ialah dalam hal ini bersifat serba usaha, dimana
tujuan dari koperasi ini ialah untuk dapat lebih mengoptimalkan terhadap suatu sudut
pandang mengenai kesejahteraan para masyarakat.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengurus, Koperasi, Pegawai, Negeri.
ABSTRACT
A cooperative is a business entity whose members are several people or also several legal
entities based on one another for the purpose of being able to provide convenience to the
community in obtaining financial capital or goods which in this case do not take advantage of
a large enough amount. So regarding the running of the cooperative work system, it is divided
into two parts of the form of a joint business, which of which is the aspect of joint ventures that
can be seen and also felt by the employee cooperative in Tanjungbalai City, in this case it is
multi-business, where the purpose of this cooperative is is to be able to further optimize against
a point of view regarding the welfare of the community.
Keywords: Accountability, Management, Cooperatives, Employees, State.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ari, Indra Perdana, Irda Pratiwi.

“Tinjauan Yuridis Terhadap

Pengesahan PT Sebagai Badan

Hukum Melalui Sistem

Administrasi Badan Hukum” 6,

no. 1 (2020): 47–55.

Arifial Chaniago. Perkoperasian

Indonesia. Bandung: Offset

Angkasa, 1984.

Asikin, Amiruddin dan Zainal.

Pengantar Metode Penelitian

Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Bambang Sunggono. Metodologi

Penelitian Hukum. Edited by PT

Raja Grafindo Persada. Jakarta,

n.d.

Emmi Rahmiwita Nasution,

Syahrunsyah. “Kepastian

Hukum Tindakan Bank Dalam

Melakukan Lelang Eksekusi

Terhadap Objek Jaminan Kredit

,2 Emmi Rahmiwita Nasution,

Syahrunsyah,” no. September

(2020): 771–779.

Hadari Nawawi. Metode Penelitian

Sosial. Edited by Gajah Mada

Press. Yogyakarta, 1985.

Irda Pratiwi. “Peranan Bumn Dalam

Memberikan Pinjaman Modal

Kepada Pengusaha Kecil.” econversion

- Proposal for a

Cluster of Excellence 2 (2018):

–29.

Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok

Hukum Dagang Indonesia.

Yogyakarta: UII Press, 2013.

Tom Gunadi. Sistem Perekonomian

Menurut Pancasila Dan UUD

Bandung: Angkasa, 1981.

Widiyanti dan Y.W Sunindhia.

Koperasi Dan Perekonomian

Indonesia. Jakarta: Rineka

Cipta, 1998.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.