PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK, ATAS PEMADAMAN OLEH PT. PLN KISARAN

Peranata Perimsa Ginting, Abdul Gani, Mangaraja Manurung

Abstract


Keseimbangan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan konsumen tidak terlepas dari adanya pengaturan tentang hubungan-hubungan hukum yang terjadi antara para pihak.  Adapun rumusan masalah 1.  Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pemadaman listrik di PT. PLN (Persero) Cabang Kisaran. 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen akibat pemadaman listrik di PT. PLN (Persaero) Cabang Kisaran. Metode pendekatan yang digunakan Dalam penelitian ini, penulis menggunaka penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Bentuk perlindungan hukum atas pemadaman listrik sepihak yang merugikan konsumen listrik menurut ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Prinsip atau azas pertanggungjawaban baik secara hukum pidana dan perdata maupun sosial moral terkait pemenuhan hak-hak konsumen listrik dalam pemadaman listrik sepihak, PT. PLN. (Persero) Rayon Kisaran harus bertanggung jawab kepada konsumen listrik di wilayah kerja PT. PLN Rayon Kisaran.  Mengenai tanggung jawab ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen listrik akibat pemadaman listrik, Slamet Wijiatmoko, mengemukakan bahwa PT. PLN (Persero) Rayon Kisaran akan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen listrik sesuai perundang-undangan atau peraturan yang ada

 

Kata Kunci:  Perlindungan, Hukum, Konsumen, Listrik

Full Text:

PDF

References


A. Buku

A.Z. Nasution, Konsumen Dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi Dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Az Nasution, Hukum perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan kedua, Diadit Media, Jakarta, 2006.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta, 2003.

J.Widijantoro, “Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Prospek PerlindunganKonsumen di Indonesia”, makalah disampaikan dalam Diskusi Panel, Bidang Kajian Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum UII, Kamis 23 Maret 2003.

Sugiharto, dkk., BUMN Indonesia, Isu, Kebijakan, dan Strategis, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005.

Wawancara dengan staff PT. PLN (Persero) Kisaran pada tanggal 27 September 2019.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

C. Internet

https://arsyalaw.wordpress.com/implementasi-due-proses-of-law-dalam-tata-hukum-modern-perspektif. Di akses 4 Juli 2019 pukul 21.35 Wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.