ANALISIS MAKNA PERNIKAHAN ADAT JAWA DI DESA PETUARAN HILIR KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Sri Nanda Arwita, Abdullah Hasibuan

Abstract


Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu. Sama halnya pada desa Petuaran Hilir dengan mayoritas masyarakat berdarah Jawa maka pernikahan yang sering digunakan adalah adat Jawa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Penyajian data dan format deskriptif bertujuan untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, berbagai situasi atau fenomena yang timbul di masyarakat yang menjadi objek penelitian itu. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis setiap makna dari semua proses dalam upacara pernikahan adat Jawa di Desa Petuaran Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.


References


Anisya, N. (2021). Analisis Kesalahan Makna Pada Terjemahan (Arab-Indonesia). Al-Ibrah, 6(1), 1–23.

Hadiyanti, I. (2017). Analisis Wacana Representasi Remaja Perempuan Di Buku “Perawan Dalam Cengkraman Militer” Karya Pramoedya Ananta Toer. Perpustakaan.

Hashomah, N. (2010). Simbol-simbol komunikasi budaya dalam adat pernikahan Jawa di Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Islami, N. T., Budiono, H., & Widiatmoko, S. (2021). Makna Edukasi Relief Sri Tanjung Di Candi Surowono, Desa Surowono, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Prosiding Konseling Kearifan Nusantara (KKN), 1, 42–48.

Jamilatul, N. (2017). Tinjauan hukum islam terhadap tradisi Ngelangkah pasangan sapi dalam prosesi perkawinan di desa Ngijo kecamatan kendal kabupaten Ngawi. IAIN Ponorogo.

Justiatini, W. N., & Mustofa, M. Z. (2020). Bimbingan Pra Nikah Dalam Mbentukan Keluarga Sakinah. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 2(1), 13–23.

Maulidani, D. (2016). Hubungan Penguasaan Makna Kata Terhadap Kemampuan Menulis Puisi Siswa Kelas Viii Smp Negeri 9 Langsa Tahun Pembelajaran 2015/2016. Unimed.

Nisa, K. (2019). Analisis Kesalahan Berbahasa Tiga Berita Pilihan Pada Surat Kabar Sinar Indonesia Baru Edisi November 2017. Jurnal Komunitas Bahasa, 6(1), 54–61.

Purwono, E. D. J. (2017). Fleksibilitas Islam Nusantara Sebagai Media Penyelesaian Konflik (KajianPenerapanHukum Pada Perkawinan Adat Jawa Di Desa Pasirmuncang-Banyumas). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 6(2), 177–191.

Sari, D. P. (2018). Pendapat Mahasiswa Universitas Negeri Medan Mengenai Umur Awal Pernikahan Remaja Perempuan Kurang Dari 20 Tahun. Tunas Geografi, 7(2), 83–88.

Sekhu, A. (2019). Petunjuk al-Qur’an tentang Instrumen Perekat Rumah Tangga. At-Ta’wil, 1(02), 129–138.

Shinta, M. G. D. (2009). Griya Pernikahan di Yogyakarta yang Menunjukkan Kekhasan Tradisional Jawa melalui Pendekatan Karakter dalam Arsitektur Jawa dan Etnik. UAJY.

Susanto, H. (2021). Trend pernikahan antar pelajar pada masa pandemi covid-19 di Desa Selebung Rembiga Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah. UIN Mataram.




DOI: https://doi.org/10.36294/jkb.v10i1.2175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Web Analytics

View My Stats

Indexed by:

      

 

Supervisied-by:

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License