TINJAUAN HUKUM PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2021 STUDI DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN ASAHAN

M Raja Manurung, M Dicky Pratama

Abstract


Upah adalah suatu balasan yang harus diterima dari perusahaan atau pengusaha kepada seorang pekerja atas pekerjaanya yang biasanya berupa uang dengan penetapan dalam suatu perjanjian atau kespekatan, Tinjauan tentang pengupahan diatur pada peraturan pemerintah Nomr 36 Tahuun 2001 mengenai pengupahan adapun Rumusan masalah adalah Bagaimana proses penetapan upah minimum diKabupaten Asahan pada Tahun 2021 dan Apasaja hambatan dan permasalahan yang terjadi dalam penetapan upah minimum di Kabupaten Asahan sehingga tidak terjadi kenaikan padaTahun 2021 Untuk mengetahui rumusan masalah tersebut digunakan Metode enelitian ini yaitu yuridis empiris Yaitu penelitian memganailisis suatu permasalahan melalui bahan-bahan hokum yang bahanya berasal dari data sekunder melalui primer yang didapat dari lapangan yang meneliti mengenai penetapaan upah minimum di Kabupaten Asahan pada tahun 2021. Adapun Hasil penelitian yaitu Proses penetapan UMK di Kabpten Asahan suudah berjalan dengan baik sesuai dengan PP No 36 Tahuun 2001 dengan implementasi melalui tahapan survey lapangan dengan mendasar pada KHL juga permasalahan yang  sering terjadi seperti pembayaran upah telat,perusahaan tidak dapat membayar upah dan kurangnya koordinasi perusahaan kepada dewan pengupahan kabupten Asahan sehingga timbul adanya perselisihan diantara para pihak.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i3.3287

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216