PENEGAKAN KODE ETIK BAGI TENAGA MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Nora Nurindah Sari, Zairul Abdi Siagian

Abstract


Perlakuan dan tindak kejahatan semakin merajalela di kota Tanjungbalai, satu diantaranya diantara nya ialah pembiaran pasien  dan  layanan rumah sakit, hal ini kerap kali terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut (RSUD) Tanjungbalai terlebih khususnya untuk masyarakat atau pasien ekonomi rendah dengan alasan wajib mencukupi beberapa syarat administrasi, perbuatan ini tentu berlawanan dengan aturan sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 304 KUHP, sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk melihat tanggungjawab tenaga medis sebagai tenaga kesehatan di RSUD Kota Tanjungbalai serta penegakan hukum kode etik tenaga medis yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Tanjungbalai, penelitian ini menggunkan metode jenis empiris Dalam penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai. Oleh sebab itu, berkenaan dengan sumber informasi, yang diambil dari Data Primer Berupa data yang didapat langsung dari sumber utama seperti penegakan  kode etik tenaga medis yang dilihat melalui penelitian langsung Informasi tersebut berawal dari uraian yang dipaparkan di RSUD Kota Tanjungbalai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik bagi tenaga medis di RSUD Tanjungbalai oleh tenaga medis, Direktur Rumah Sakit turun tangan dalam menangani permasalahan dengan cara memanggil tenaga medis tersebut dan menanyakan apa yang terjadi sebenarnya, jika dalam hal ini si tenaga medis melakukan kesalahan maka pihak rumah sakit akan memindahkan si tenaga medis  ke bidang yang lainnya yang tidak bersangkutan dengan pelayanan terhadap pasien lagi. Apabila ada seorang dokter yang melakukan kesalahan atau melanggar kode etik misalnya seperti melakukan malpraktek maka pihak rumah sakit akan memberikan sanksi berupa pemindahan dokter ataupun pemerintah melalui Walikota atau pemimpin daerah akan mencabut izin rumah sakit


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2006, “Etika Profesi Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal 120.

Eryati Darwin, Etika Profesi Kesehatan, (Yogyakarta:deepublish), 2014

E.Sumaryono, 2003, Etika Profesi Hukum, Jakarta, Kanisius

E.Y. Kanter, 2001, Etika Profesi Hukum, Jakarta, Storia Grafika

Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, PT Rineka Cipta , Jakarta

Gede Purnama, Sang. Modul Etika dan Hukum Kesehatan Permasalahan Kode Etik Kesehatan Masyarakat, Modul Universitas Udayana Fakultas Kedokteran, Bali

Siswati Sri,Etika dan hukum kesehatan dalam persfektif Undang-Undang kesehatan, (Jakarta,pt.Raja graindo perseda.2013)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

IKAMI Profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia

Jurnal

Alwin Rais Lubis, Bahmid. Suriani, Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Online, (Jurnal Tectum November 2019)

Emiel Salim Siregar, Jurnal Peranan Pemerintah Kab. Batubara Dalam Pengelolaan Dan Pendayagunaan Sumber Hutan Bakau (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara), (Vol 2, No.1 2020)

Tifan Pramuditia Simbolon, Bahmid, Emiel Salim Siregar, Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Eletronik Ditinjau Dari Perspektif HAM, (Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 1 Novemver 2019)

Putri Alesia Lestari Panjaitan, Indra Perdana, Kekuatan Hukum Keterangan Saksi Yang Dibacakan Dipersidangan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No.1 November 2019)

Priharto, Adi, Formulasai Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Nomor. 60. Th. XV, Edisi Agustus, Tahun 2013

Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, Irma Sari : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguan Jiwa (Study Pengadilan Negeri Kisaran), (Vol. 23, Nomor 2, Agustus 2022)

Liantha Adam Nasution, Nurhayati, Aspek Hukum pidana Dalam Hukum Adat Pada Masyarakat Mandailing Natal (Vol 23, No.2 Agustus 2022

Internet

Rumah Sakit Annisa https://www.rsannisa.co.id

Wawancara

Moses anwar, Amk selaku kepala klinik umum

Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai, 22 Agustus 2022

Jamilah, S.H, Kasubbag Umum dan Kepegawaian RSUD Kota Tanjungbalai




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i2.2973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216