PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA

Irda Pratiwi, Bahmid Bahmid, Junindra Martua, Nur Amida, Muhammad yusuf, April Julianto, Anisa Octaviani

Abstract


Menurut pasal 1 undang undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Runah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakkibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perempasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan rumah tangga berupa : perlindungan sementara dari pihak kepolisisan, Memberikan keterangan mengenai hak hak korban kepada korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan, segera melakukan penyelidikan terhadap kasus kdrt setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang kasus tersebut, perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain dari pengadilan.Korban juga memiliki hak hak nya sebaga korban kekerasan dalam rumah tangga yang diataur dalam pasal 10 Undang undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diatur ddalam Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT meliputi kekerasan fisik (pasal 6), kekerasan psikis (pasal 7), kekerasan seksual (pasal 8), penelantaran rumah tangga (pasal 9).

 

Kata kunci: perlindungan hukum, korban ,kekerasan dalam rumah tangga. 


Full Text:

PDF

References


Abdurrachman, Hamidah. 2010. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-HakKorban”. 476 Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 3, (hlm. 475 – 449)

Makarao,Muhammad Taufik, dkk. 2014. Hukum Perlindungan Anak,Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rineka Cipta .Jakarta.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom.2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita.PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Nurfadilah,Putri syifa . 2022. 11 Artis Perempuan Ini Pilih Cerai Karena KDRT, Ada Thalita Latief, ,diakses pada 21 juni 2022 pukul 02.12 wib.

Soekanto, Soerjono. 1986. pengantar penelitian hukum. UI Perss.Jakarta.

Soeroso, Hadiati Moerti. 2018, kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis−viktimologis. Sinar Grafika.Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.