PENYULUHAN AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN ILLEGAL DI SMKN 2 KISARAN

Emiel Salim Siregar, Meirad Arianza Bima, Shely Winata, Efrangga Dido Aldiansyah Putra, Herman Silaban

Abstract


Indonesia adalah sebuah negara kepulauan dengan wilayah laut yang lebih besar daripada wilayah daratannya, dengan demikian sebagaian besar daripada penduduk menggantungkan hidupnya pada laut Indonesia yang di dalamnya mengandung sumber daya ikan yang luar biasa banyak dan beragam, namun demikian, perkembangan alat penangkapan serta persaingan memaksa para penangkap ikan menggunakan alat-alat yang, meski merusak sumber daya kelautan, menghasilkan pendapatan yang lebih besar. Hal yang demikian membuat penyuluhan ini penting bagi masyarakat agar regenerasi sumber daya yang ada di laut Indonesia dapat berjalan secara optimal. Penyuluhan ini dilaksanakan dengan pemaparan materi yang mencakup, definisi dari alat penangkapan ikan illegal, dasar hukum, sampai kepada akibat hukum penggunaannya yang kemudian setelah pemaparan materi diadakan pula sesi tanya jawab agar penyuluhan hukum ini terlaksana dengan lebih interaktif yang mana diharapkan bahwa target penyuluhan hukum ini, siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kisaran, dapat memahami dan mengenal lebih dalam tentang alat-alat yang dapat digunakan dalam penangkapan ikan dan mana yang tidak boleh serta mereka mengetahui akibat hukum dalam pelanggarannya, dan tujuan yang lebih luas lagi adalah tercapainya regenarasi yang optimal bagi sumber daya-sumber daya kelautan yang ada di Indonesia.

 

Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Hukum Perikanan, Alat Penangkapan Ikan Illegal

Full Text:

PDF

References


Afrianto, Eddy, et.al., 1996, Kamus Istilah Perikanan, Kanisius, Bandung.

Marpaung,Leden, 1993, Tindak Pidana Di Wilayah Perairan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Mangku, Dewa Gede Sudika, (2020), Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Menurut Hukum Internasional, Tanjungpura Law Jurnal, 4(2), 161 – 177. DOI: http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v4i2.41910

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republic Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan

Soukotta, Gennyfer Christine, Suhadi & Rizqia, Galuh Praharafi, (2020), Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Menggunakan Alat Penangkap Ikan Dogol Di Kutai Kartanegara, Lex Suprema, 2(1). Retrieved from https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/183

Adi Susanto, et al, (2020) Peran Sektor Perikanan Tangkap Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Perikanan Di Provinsi Banten, LEUIT (Journal of Local Food Security), 1(1), 9 – 17. DOI: ttp://dx.doi.org/10.37818/leuit.v1i1.6900

Yunisari, Desi, (2020), Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention On Law Of The Sea 1982, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8 (1). DOI: https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.23551


Refbacks

  • There are currently no refbacks.