UPAYA MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PENGGUNAAN TEKNOLOGI BAGI GENERASI MILINEAL BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN BERMARTABAT

Rizky P.P. Karo Karo, Amanda Fitri Yana

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya membangun kesadaran hukum penggunaan teknologi bagi generasi milenial berdasarkan prinsip keadilan bermartabat. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah Bagaimana upaya membangun kesadaran hukum penggunaan teknologi bagi generasi milineal berdasarkan prinsip keadilan bermartabat?Penulisan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normative, yaitu pendekatan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Penulis juga menggunakan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan bantuan hukum bagi korban kebocoran data pribadi berdasarkan prinsip keadilan bermartabat. Kesimpulannya adalah selain kemajuan daripada teknologi yang dengan mudah diakses oleh para generasi milenial tentu harus diimbangi dengan kesadaran terhadap pengguna teknologi khususnya kesadaran hukum.

 

Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Milenial


Full Text:

PDF

References


http://rumahmillennials.com/siapa-itu-generasi millenials/#.XV6yjN4zZdg diakses tanggal 19 Agustus 2019

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3896238/sebar-informasi-hoax-di-medsos-pelajar-di-sukabumi-ditangkap diakses tanggal 19 Agustus 2019

https://regional.kompas.com/read/2018/09/16/19233051/iseng-hina-presiden-di-medsos-seorang-pelajar-ditangkap-polisi diakses tanggal 19 Agustus 2019

http://poskotanews.com/2017/06/28/sering-main-game-online-dua-pelajar-smp-nekat-curi-motor/ diakses tanggal 19 Agustus 2019

https://regional.kompas.com/read/2018/01/16/15501461/hina-presiden-di-facebook-pelajar-smk-divonis-15-tahun-penjara diakses tanggal 19 Agustus 2019

Marzuki, P.M. 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Bandung.

Azwar, S., 2004, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum (Bandung: Nusa Media, 2015).

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum, (Jakarta; Teplok, 1982)

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, (Jakarta, Prenada Media, 2009), h. 300

Rizky Karo Karo, Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana (Karawaci: Penerbit FH UPH, 2019)

Karo, R. K., & Sebastian, A. (2019). Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 1-14.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d19b41433dd7/download-dan-menyebarkan-video-pornografi-dapat-dijerat-sanksi-pidana-oleh--rizky-karo-karo


Refbacks

  • There are currently no refbacks.