PERAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) DALAM PENGEMBANGAN TATA RUANG KOTA (STUDI DI KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA TANJUNGBALAI)

Junindra Martua, Nurliana Ritonga, Rahmat Rahmat, Rahmad Razali

Abstract


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan organisasi perangkat daerah pendukung Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam membuat rumusan arah  kebijakan dan implementasi perencanaan pembangunan di daerah dan juga melaksanakan tugas Evaluasi dan Monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dibentuk berdasarkan kepentingan pemerintah daerah terhadap perkembangan informasi pembanguan sebagai usaha membantu pemerintah daerah melaksanakan perencanaan pembangunan. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana peran badan perencanaan pembangunan daerah kota Tanjungbalai merencanakan penataan ruang kota dan melaksanakan tata ruang kota dan faktor pendukung dan penghambat dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan tata ruang Kota Tanjungbalai. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa BAPPEDA memiliki peran dalam perencanaan dengan menyusun pola dasar pembangunan daerah yang terdiri dari pola umum pembangunan daerah jangka  panjang  dan  pola  umum, serta melakukan kordinasi perencanaan diantara dinas-dinas satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan dan badan-badan lain yang berada dalam wilayah Kota Tanjungbalai, melaksanakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah dan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka perencanan sesuai dengan petunjuk Walikota. Dan terdapat beberapa faktor pendukung salah satunya regulasi dan faktor penghambat salah satunya keterbatasan anggaran.

 

Kata kunci: Perencanaan, Pembangunan, Tata Ruang


Full Text:

PDF

References


H. Hermit. (2008). Pembahasan UU tentang Penataan Ruang (UU Nomor 26 Tahun 2007). Mandar Maju.

Hasil wawancara dengan Bapak Sufri Eka Dharma, S.T. (Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Kota Tanjungbalai), Pada Tanggal 20 Agustus 2020. (n.d.).

HAW.Widjaja. (2001). Otonomi Daerah dan daerah Otonom. Raja Grafindo Persada.

Indra Bastian. (2006). Sistem Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah di Indonesia. Salemba Empat.

Jonny Ibrahim. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif,. Bayu Media Publishing.

Libna, Abdul Gani, Junindra Martua. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Tugas Dan Kewajiban Pelayanan Publik Tentang Kewajiban Pajak Ditinjau Dari Hukum Adminsistrasi Negara. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 53(9), 1689–1699.

M. Viktor Situmorang. (1993). Hukum Administrasi Pemerintahan Di Daerah. Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. VII. Kencana Prenada.

Robinson Tarigan. (2004). Perencanaan Pembangunan Wilayah. PT.Bumi Aksara.

Sialagan, M. F., Ismail, & Afif, Z. (2020). Analisis Hukum Tentang Penataan Desa Sebagai Wujud Efektivitas Penyelengaraan Pemerintah Desa Dilihat Dari Undang-Undang Desa. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 6(1), 25–30.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. In Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Wirda Eka Putri, Rahmat, J. M. (2019). Peranan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau Dari Segi Hukum Administrasi Negara. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0.4 Juli-Desember 2019, 5, 343–348.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.