PERAN LURAH DALAM GANTI RUGI TANAH DIKELURAHAN KERAMAT KUBAH KOTA TANJUNGBALAI

Togie Halomoan Gultom, Bahmid Bahmid, Irda pratiwi

Abstract


Lurah memiliki peran, fungsi dan kedudukan berdasarkan undang-undang yang sangat penting dalam Pemerintahan Kelurahan. Kepala kelurahan merupakan pemimpin terhadap jalannya tata urusan pemerintahan yang ada di kelurahan. Seorang Lurah merupakan penyelenggara serta sekaligus sebagai penanggung jawab atas jalannya serta bergeraknya roda pemerintahan dan pembangunan di dalam wilayahnya. Lurah mempunyai kewajiban lain yaitu menyelenggarakan urusan di bidang kemasyarakatan yang berhubungan dengan masyarakat setempat dengan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membina dan mengembangkan jiwa dan semangat gotong royong masyarakat pemerintahan kelurahan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tugas dan kewajiban seorang Lurah yang diembannya mempunyai ruang lingkup yang cukup luas. Sehingga masyarakat banyak mempercayakan berbagai pengurusan kepada Lurah nya, termasuk untuk melakukan transaksi ganti rugi tanah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan peran Lurah dalam ganti rugi tanah dalam prakteknya merupakan hal yang penting selaku saksi, mencatat peralihan hak atas tanah dengan cara ganti rugi tersebut dalam buku tanah kelurahan yang telah dicatatkan di administrasi kelurahan, membuat surat keterangan waris dan memungut biaya biaya administrasi atas setiap transaksi ganti rugi tanah yang terjadi di kelurahannya. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan ganti rugi tanah di Kelurahan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai adalah masih banyaknya bidang tanah di Kelurahan Keramat Kubah yang belum bersertifikat, sehingga bidang-bidang tanah yang diperoleh secara turun temurun tersebut, alat bukti kepemilikan haknya masih atas nama pendahulunya atau orang terdahulu secara turun-menurun sehingga ini dimiliki secara bersama-sama oleh anak cucunya sebagai ahli waris dalam satu bidang tanah diwilayah tersebut, sehinga memerlukan waktu untuk mengumpulkan ahli waris yang berhak untuk melakukan ganti rugi tanah yang telah ada, masih rendahnya pemahaman masyarakat akan peran PPAT dalam ganti rugi tanah, sehingga ganti rugi sering dilakukan hanya dihadapan Lurah saja tanpa ikut peran seorang notaris. Untuk mengatasi hal tersebut Lurah selaku PPAT sementara bersama Badan Pertanahan Nasional telah berupaya untuk melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan demi terwujudnya pemberian pemahaman pengetahuan kepada masyarakat, memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuannya di bidang pertanahan, pengadaan Sertifikat Masal Swadaya (SMS) dan pengadaan Sertifikat Prona.

 

Kata kunci : lurah, ganti rugi tanah


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Kertasapoetra, dkk. Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1984

Jhon Salihendo, Manusia, Tanah Hak, dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994

B. Wawancara

Wawancara Kasi Pemerintahan Melda Oktaria Damanik, S.H, Kelurahan Keramat Kubah, pada tanggal 2 September 2019 bertempat dikantor Lurah

Wawancara dengan Lurah Ibu Tetty Herawati S.Kep, pada tanggal 2 September 2019 bertempat dikantor Kelurahan Keramat Kubah.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.909

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.