PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

suriani suriani

Abstract


Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga adalah Suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetapkan dalam rumah tangga dan/ atau, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Perempuan dalam rumah tangga yang tidak berdaya secara ekonomi cenderung lebih pasrah dengan  keadaannya. Hal ini sering memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Lebih parah lagi kekerasan ini dilakukan dalam ikatan perkawinan dan perempuan tidak berkeinginan untuk melaporkannya pada pihak yang berwajib. Permasalahan yang lebih kompleks timbul karena kekerasan yang muncul dalam rumah tangga dapat mempengaruhi jiwa anak-anak yang dibesarkan di dalamnya.. Beberapa alasan kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan terhadap perempuan tidak hanya karena berpengaruh terhadap kesehatan fisik, keselamatan jiwa dan berdampak psikologis yang negatif pada korban tetapi juga karena dilecehannya hak-hak asasinya sebagai manusia. Sementara itu perempuan rentan dengan kekerasan sering kali akibat ketergantungan ekonomi yang mendorong mereka untuk tidak bisa melawan kekerasan itu, karena terus bergantung pada kemampuan suami sebagai pencari nafkah.

 

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Perempuan, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

http://www.fanind.com/4-jenis-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Rafika Aditama, Bandung.

Shanty Dellyana, 1988, Wanita dan Anak-Anak Dimata Hukum, Liberti, Yogyakarta.

Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta.

Moertati Hadiati Soeroso, 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Persfektif Yuridis Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i3.733

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.