MELAWAN KETIDAKADILAN

Budi Sastra Panjaitan

Abstract


Keadilan pada umumnya berkonotasi dengan ­penegakan hukum, dan keadilan harus ditegakkan dalam setiap kehidupan manusia. Tidaklah adil hanya menempatkan keadilan pada satu sisi dan menghilangkannya pada sisi lain, begitu juga tidaklah adilhanya menempatkan keadilan pada sekelompok orang sementara pada yang lainnya tidak. Guna mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek dibutuhkan hukum dan perlakuan serta prosedur yang adil pulapada siapapun.

Kata kunci: keadilan, perlakuan dan prosedur


Full Text:

PDF

References


Ali Faried dan Nurlina Muhidin, Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan Otonom, Refika Aditama, Bandung, 2012

Alkostar Artidjo, Negara Tanpa Hukum: Catatan Pengacara Jalanan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000

Amarullah M. Arief, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan, Banyumedia, Malang, 2007

Arrasjid Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Asshiddiqie Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Basah Sjachran, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997

Chrisbiantoro, M Nur Sholikin Satrio Wirataru, Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan Di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, KontraS, PSHK dan AIPJ, Jakarta, 2014

Effendy Marwan, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005

Gie The Liang, Teori-Teori Keadilan, Super, Yogyakarta, 1979

Harahap M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

........., Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Heniarti Dini Dewi, Ironi Hukum Yang Tak Bisa Dibeli Dan Militer Yang Disegani, Arsad Press, Bandung, 2013

Hujibers Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Pustaka Filsafat, Jakarta, 1982

Ilyas Karni, Catatan Hukum, Yayasan Karyawan Forum, Jakarta, 1996

Kelsen Hans, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, Russell & Russell, New York, 1961

Kusumaatmadja Muchtar, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum Dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, diedarkan oleh Penerbit Binacipta, Bandung, 1986

Manan Bagir, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Artikel Pada Majalah Varia Peradilan, Nomor: 241, Nopember 2005

MD. Moh. Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 1998

Mochtar M. Akil, Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara, Makalah Disampaikan Pada “Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU)”. Diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 30 Maret 2009

Buletin Komisi Yudisial, Berharap Pada KY Untuk Sebuah Rasa Keadilan, Berita, Volume V, Nomor: 5, April-Mei 2011

MPR RI, Tanya Jawab Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2013

Napitupulu Erasmus A.T. dan Pascalis Jiwandono, Komentar Atas Bantuan Hukum Dalam Rancangan KUHAP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2014

Pangaribuan Luhut MP., Interpretasi Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Dalam Praperadilan Tindak Pidana Korupsi, Artikel PadaJurnal Dictum Kajian Putusan Pengadilan, Edisi 2, 2004

Poernomo Bambang, Pola Dasar Teori Azas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1993

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

..........., Wajah Hukum Di Era Reformasi, Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Satjipto Rahardjo, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

.........., Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980

Salman R.H. Otje, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung, 2009

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013

Taher Heri, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Utrecht E., Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ikhtiar Baru, Jakarta, 1975.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i3.716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.