PERANAN BUMN DALAM MEMBERIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL

Irda Pratiwi

Abstract


Pelaksanaan perjanjian pinjaman modal antara Pihak BUMN dengan pengusaha kecil terkadang
tidak berjalan dengan semestinya, dikarenakan adanya pengusaha yang tidak dapat menjalankan
kewajibannya dnegan baik, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran akan pentingnya kewajiban
pengembalian pinjaman modal yang diberikan, serta tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak BUMN.
Peranan BUMN dalam memberikan pijaman modal kepada pengusaha kecil pada dasarnya
ditujukan pada pelaku usaha kecil yang berada disekitar perusahaan. Pelaksanaan program kemitraan
kepada pelaku usaha kecil yang dilakukan oleh perusahaan BUMN adalah wujud dari tanggung jawab
social perusahaan kepada masyarakat sekitarnya, yang mewajibkan kepada seluruh perusahaan BUMN
untuk menyisihkan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen) atau hasil bunga pinjaman,
bunga deposito dan jasa giro dari dana program kemitraan setelah dikurangi beban operasi. Bentuk
perjanjian dan tanggung jawab para pihak dalam pemberian pinjaman modal dibuat dalam bentuk Surat
Perjanjian Pinjaman yang telah baku (standart). Dalam suarat perjanjian pinjaman tersebut memuat hak
dan kewajiban dari masing-masing pihak dan selanjutnya Notaris mengesahkan tanda tangan dan
menetapkan kepastian tanggal surat perjanjian pinjaman di bawah tangan tersebut dengan mendaftarkan
dalam buku khusus. Pengesahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjamin keabasahannya,
sehingga dnegan demikian akan memiliki kekuatan hukum. Terhadap Surat Jaminan (Surat keterangan
Camat dan Sertifikat) yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) dalam program kemitraan selanjutnya
dilakukan pengikatan dalam bentuk akte notariil, yaitu: Akte Pengakuan Hutang, Akte Kuasa Untuk
Menjual dan SKMHT.
Kata Kunci : BUMN, Pinjaman Modal, Pengusaha Kecil


Full Text:

PDF

References


PeraturanMenteri Negara Badan Usaha MilikNegara Nomor Per-05/Mbu/2007Tentang Program KemitraanBadanUsaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Program BinaLingkungan.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, LN No 70 Tahun 2003, TLN No. 4297.

Singgih Wibowo, dkk, Petunjuk Mendirikan Peusahaan Kecil, Penebar Swadaya, Jakarta, 2000, hal. 3.

Rian Nugroho dan Randy R. Wihartnolo, Managemen Privatisasi BUMN, Jakarta: Gramedia, 2008.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i5.318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.