MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PERUNDINGAN BIPARTIT

Mangaraja Manurung

Abstract


Ada 2 (dua) bentuk penyelesaian perselisihan hubungan Industrial menurut Undang Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu melalui jalur diluar pengadilan biasa disebut dengan istilah Non Litigasi dan penyelesaian melalui jalur Pengadilan atau disebut dengan istilah Litigasi. Salah satu dari bentuk penyelesaian diluar pengadilan adalah melalui perundigan Bipartit. Perundingan Bipartit merupakan kewajiban bagi pekerja/buruh dan pengusaha, langkah ini harus ditempuh apabila terjadi perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan dalam perselisihan hubungan industrial. Menurut ketentuan pasal 2 undang-undang nomor : 2 Tahun 2004, adapun jenis-jenis perselisihan hubungan industrial adalah meliputi (empat) hal, yakni : a) perselisihan hak, b) perselisihan kepentingan, c) perselisihan PHK, dan, d) perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Perundingan Bipartit dibatasi oleh waktu yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan, dan sesuai pasal 6 ayat 2 undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan industrial harus dibuat risalah hasil perundingan Bipartit.

 

Kata Kunci : perselisihan hubungan industrial, perundingan bipartite


Full Text:

PDF

References


Khakim, Abdul, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bandung; PT. Citra Aditia Bandung, 2010.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta, 2005.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i4.196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.