PERAN LEMBAGA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Irda Pratiwi

Abstract


Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Keberadaan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) sudah tersebar dimana saja, khususnya di Indonesia. Undang – Undang Perlindungan konsumen yang menetapkan pembentukan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dibentuk oleh pemerintah didaerah tingkat II (Kabupaten/Kota) untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Kewajiban dari semua pihak untuk mengambil peran dalam menyadarkan pelaku usaha dan konsumen akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya masing–masing. Hal ini harus dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan konsumen dan pelaku usaha.

Sengketa konsumen merupakan sengketa yang berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen. Lingkupnya mencakup semua segi hukum, baik keperdataan, pidana maupun tata usaha negara. Menghadapi masyarakat yang beraneka ragam, secara dinamis di bidang bisnis dan ekonomi ternyata telah membawa implikasi yang cukup mendasar terhadap pranata dan lembaga hukum di Indonsia.

Kata Kunci : BPSK,  Sengketa, Undang-undang No. 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen.


Full Text:

PDF

References


Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2003

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana,2013

Widijowati, Dijan, Hukum Dagang, Yogyakarta: ANDI,2012

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i4.193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.