PERUBAHAN PERSEKUTUAN PERDATA MENJADI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Bahmid Bahmid

Abstract


Maatschap (Persekutuan Perdata), Maatschap atau persekutuan perdata, adalah kumpulan dari orang-orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki visi-misi atau tujuan yang sama dan berkeinginan ataupun suatu kehendak untuk menjadi satu dengan identitas bersama. Maatschap adalah cerminan dari Firma dan Perusahaan Komenditer atau sering disingkat Firm dan CV yang bergerak dibidang kegiatan komersiar untuk persekutuan-persekutuan yang bergerak dibidang profesi. Perseroan terbatas adalah suatu perkumpulan yang bergerak dibidang komersial yang memiliki visi-misi dan tujuan serta memiliki status badan hukum, dimana modal merupakan pertanggungjawaban dalam menjalankan roda perseroan terbatas secara keuntungan maunpun kerugian yang akan ditimbulkan dikemudian hari.

Kata Kunci : Persekutuan Perdata, Badan Hukum, Perseroan Terbatas.


Full Text:

PDF

References


Ibrahim Johannes, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Usaha, (Bandung: Refika Aditama, 2006), hal. 21.

Rai Widjaya I. G., Hukum Perusahaan (Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang di Bidang Usaha), (Bekasi: Kesain Blanc, 2005), hal. 1.

Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1 Bagian Kedua, (Jakarta: Rajawali Press, 1999), hal. 102.

Prasetya Rudhi, Maatschap, Firma, dan Persekutuan Komanditer, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 2.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cetakan XXV, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1995), h. 356-357. Dalam ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata disebutkan: “persekutuan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”

Ichsan Achmad, Dunia Usaha Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986), hal. 345.

Saliman Abdul R., Hermansyah, dan Jalis Ahmad. 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, (Bandung: Kencana Prenada Media Group, 2005), hal. 111.

Muhammad Abdulkadir, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 68.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Ali Chaidir, Badan Hukum, (Bandung: Alumni, 1999), hal. 133.

Subekti R., Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995), hal. 75.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i4.190

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.