ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA (GONO GINI) STUDI PERKARA NOMOR 37/PDT.G/2019/PN.KIS

Mursal Fahri, Emiel Salim Siregar

Abstract


Pencampuran terhadap harta bersama tersebut, maka dapat dipastikan kedepannya akan ada suatu akibat hukum, jika terjadinya suatu pristiwa hukum seperti adanya perceraian maupun terjadinya kematian. Maka oleh karena itu, apabila terjadi perceraian, namun sebelum melaksanakan perkawinan dan tidak adanya suatu perjanjian perawinan, maka harta tersebut dapat memungkinkan menjadi harta bersama. Adapun sejak dilakukannya perlangsungan perkawinan, maka dapat dibuat perjanjian sebelum melaksanakan perkawinan, sehingga nantinya harta tersebut dapat dipisahkan, dan apabila terjadi perceraian yang tidak dapat dielakan, maka harta yang didapat sebelum melangsungkan perkawinan tidak terikut dengan harta yang di dapat atau dihasilkan di dalam perkawinan. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunkan Pendekatan Kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan, Putusan. Bahan Hukum Sekunder berasal dari buku hukum, jurnal hukum. Sedangkan Data tersier berasal dari data penunjang data primer dan data sekunder. Akibat hukum di dalam suatu perceraian, maka yang dalam hal ini yang paling sangat dirasakan ialah setiap suami ataupun istri mengenai masalah masalah harta bersama. Adapun yang menjadi suatu pembagian harta bersama yang dalam hal ini dilakukan ialah apabila suami ataupun istri telah bercerai, maka untuk itu dapat menuntut agar hak-hak mereka keduanya atas harta yang didapatkan tersebut dapat dimiliki. Adapun dalam hal ini, menurut ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka untuk mengenai pembagian harta bersama tersebut haruslah diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan yang mana yaitu si suami atau si istri. Dalam proses untuk melakukan perceraian, maka pihak-pihak yang ingin bercerai haruslah menempuh jalur hukum, yang dimana karena nantinya dapat digunakan untuk kedepannya dapat menyelesaikan suatu permasalahan dalam pembagian harta bersama bagi keduanya tersebut.

 

Kata Kunci : Harta Bersama , Penyelesaian Sengketa, Analisis Hukum


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Maniman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Legal Centre Publishing, Jakarta, 2002)

HA. Damanhuri, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan, Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung, 2007)

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1986)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010)

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, Cet.1)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2005)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009, Cet.1)

Rochaety, Eti, dkk. (2013), SISTEM INFORMASI MANAJEMEN EDISI 2, Jakarta : Mitra Wacana Media

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

KUH Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

C. Putusan

Putusan Perkara Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Kis




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.