PENEGASAN HUKUM ATAS PELAKU PERUSAKAN METERAN AIR (STUDI DI KANTOR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA TANJUNGBALAI)

Feni Pratiwi

Abstract


BUMD adalah baatas usaha yang seluruh atau sebagian  besar  kemampuannya  dimiliki  oleh  daerah.[1] Sebelum  dikenalnya istilah BUMD, lebih sering mempergunakan istilah Perusahaan   Daerah, hal ini sepertimana atas Unatasg-Unatasg No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Istilah BUMD sendiri baru digunsaran dalam beberapa dekade terakhir ini, khususnya sesudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.3 Tahun 1998 tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah. Atas aatasya Permendagri No.3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Baatas Usaha Milik Daerah, yang semula mempergunakan istilah Perusahaan Daerah saat ini menjadi BUMD atas Perusahaan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) menjadi bagian dari bentuk hukum BUMD bersama Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA).

 

Kata kunci: Penegasan, Pelaku, Perusakan, Meteran, PDAM Tanjungbalai


Full Text:

PDF

References


Bagian VI Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/MENPAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Danang Sunyoto, Teori, Kuesioner dan Analisis Data Untuk Pemasaran dan Perilaku Konsumen, Yogyakarta: Graha ilmu, 2013, hlm.236.

Fandy Tjiptono, Manajemen Jasa, Yogyakarta: Andi Offset, 2002.

Hasil wawancara dengan Bapak Safaruddin Siregar (Kasubag Kepegawaian PDAM Kota Tanjungbalai pada tanggal 27 Agustus Pukul 09.30 Wib

Hasil wawancara dengan Bapak Safaruddin Siregar (Kasubag Kepegawaian PDAM Kota Tanjungbalai pada tanggal 27 Agustus Pukul 09.30 Wib

Konsideran Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Laurensius Arliman, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat (Deepublish, 2015).

Novitri Astuti, “Penyediaan Air Bersih Oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur,” Journal Administrasi Negra 3, no. 2 (2014).

Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasi hajat hidup oran banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, Pasal 1 Angka (12).

Ratminto dan Atik Septi Winarsih, Manajemen Pelayanan, Yogyakarata: Pustaka Pelajar, 2006.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.

Y.Sri Pudyatmoko. Perizinan: Problem Dan Upaya Pembenahan. Grasindo, 2009.

Yusuf Sofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Ditya Bhakti, 2000.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.