PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TRISILA (LBH) SUMATERA UTARA CABANG KOTA TANJUNGBALAI KETIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Liana Liana

Abstract


Bantuan hukum adalah sebahagian dari pada profesional perundangan yang ingin oleh para sejak zaman Roma dengan pengenalannya di Amerika Syarikat pada akhir abad kesembilan belas. Walaupun begitu, masyarakat bersama dan bahkan di kalangan pendukung profesional hukum masih ada yang ingin mempunyai persepsi yang salah mengenai bantuan hukum. Ketersediaan Institusi Bantuan Hukum sangat penting di tengah-tengah masyarakat dengan mempertimbangkan prinsip kesaksamaan di hadapan hukum. Lebih-lebih lagi, bersama dengan sebahagian besar anggota masyarakat, masih hidup di bawah garis ketiadaan kompetensi, bersama dengan pengetahuan hukum masyarakat, masih menginginkan halangan ketika menerapkan hukum ketika masyarakat, terutama budaya hukum bersama dengan tingkat hukum masyarakat Indonesia, menginginkannya masih rendah.

 

Kata kunci: Peranan, LBH, Trisila, Pemberian, Bantuan, Hukum

Full Text:

PDF

References


Morris Ginsberg, Keadilan Ketika Masyarakat, Bantul: Pondok Edukasi, 2003.

T. Mulya Lubis, Pertolongan Hukum bersama Kemiskinan Struktural, (Jakarta,LP3ES,1986).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata(Edisi kelima, Yogyakarta:Liberty,1998).

Republik Indonesia, Unbersamag-Unbersamag RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, bab XI pasal 56-57

Republik Indonesia, Unbersamag-Unbersamag RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bab VI pasal 22

Republik Indonesia,Unbersamag-unbersamag RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pertolongan Hukum, bab VIII-IX pasal 20-21

Frans Hendra Winarta, Pertolongan Hukum bersama Hak Asasi Manusia,(Jakarta:alex media kompuntindo,2000).

https://lbhtrisila.com/#diakses atas tanggal 19 Agustus 2020 Pukul 20.30 Wib

Unbersamag-Unbersamag Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pertolongan Hukum

Unbersamag-Unbersamag Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Hasil wawancara bersama Kepala Kantor Lembaga Pertolongan Hukum Trisila Sumatera Utara Cabang Tanjungbalai Bapak Desi Ismadi, S.H. atas tanggal 20 Agustus 2020

Republik Indonesia: unbersamag-ubersamag dasar 1945

Sunarti. Hukum Penyelesaian Sengeta.(Jakarta; Sinar Garfika,2007).

Sunardi. Litigasi bersama Nonlitigasi Pengadilan, (mandar: PT mandar Maju 1999).

Penyuluhan Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika 1989)

Hasil wawancara bersama Kepala Kantor Lembaga Pertolongan Hukum Trisila Sumatera Utara Cabang Tanjungbalai Bapak Desi Ismadi, S.H. atas tanggal 20 Agustus 2020

Hasil wawancara bersama Kepala Kantor Lembaga Pertolongan Hukum Trisila Sumatera Utara Cabang Tanjungbalai Bapak Desi Ismadi, S.H. atas tanggal 20 Agustus 2020




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.