PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAGUNAAN NARKOTIKA (STUDI BNN KAB. ASAHAN)

Maria Valentina Sinaga, Suriani Suriani

Abstract


Narkotika merupakan zat adiktif yang mempunyai efek ketergantungan apabila digunakan tidak berdasarkan saran dari dokter karena hakikat sebuah narkotika ini adalah untuk keperluan medis dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, perusahaan obat-obatan menyediakan narkotika untuk keperluan medis, hanya dokter dan Aptoteker yang dapat memesan dengan disertai keaslian profesi bahwa ia adalah seorang dokter atau apoteker. Berkenaan dengan narkotika senyawa  ini disebutkan oleh badan narkotika nasional mengenai zat-zat berbahaya dapat disingkat dengan Napza (narkotika Psikotropika dan zat adiktif) yang sering disalah gunakan pemakainya untuk efek halusinasi, menenangkan jiwa, namun tidak berdasrkan dengan anjuran dokter (ilegal) pembelian secara ilegal menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan narkotika ke dalam 3 golongan. Ketiga golongan narkotika itu telah diatur sehingga apabila ada yang menyalahgunakan narkotika tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum, efek berbahaya lainnya dari penyalahgunaan narkotika adalah hilangnya kesadaran, merusak jaringan tubuh dan lain-lain. Orang yang telah menyalahgunakan dan berujung pada tahap kecanduan/ketagiahan akan mengalami depresi yang sangat berat ketika lepas dari zat tersebut, maka dari itu korban yang telah mengalami tahap kecanduan dapat direhabilitasi dan bukan sebagai orang yang dipidana karena mengingat dari undang-undang narkotika diatas menyatakan bahwa seorang korban yang kecanduan bukan orang yang menjual belikan namun ia adalah sebagai korban, yang dapat dipastikan ada orang yang secara tidak langsung menawarkan narkotika dan digunakan oleh orang yang menjadi korban sehingga, badan narkotika nasional di kabupaten asahan menyebutkan dalam seminar-seminar yang diadakan dan baliho yang di pasang pada iklan di jalan-jalan menyarankan bahwa orang yang telah kecanduan tidak dipidana namun akan direhabilitasi demi menyelamatkan dirinya.

 

Kata Kunci: rehabilitasi, korban penyalahgunaan narkotika

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Perhimpunan Advokat Indonesia, Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversarial, Jakarta: Papas Sinar SI nanti, 2010.

Syprianus Aristeus, Penelitian Hukum tentang Perbandingan antara Penyelesaian Putusan Praperadilan dengan Kehadiran Hakim Komisaris dalam Peradilan Pidana, (Jakarta : BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 2007).

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1069

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.