TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN PENYALAGUNAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA

Muhammad Yogi Maulana Sitompul, Rahmat Rahmat, Junindra Martua

Abstract


Penodaan agama merupakan perilaku seseorang yang secara langsung atau tulisan menyebarkan kebencian dengan perbuatan yang dirang dan merupakan suatu unsur sara, pengaturan penodaan agama karena perbuatannya dapat menghasut berbagai agama untuk membenci perbedaan dan akan menyebabkan kerusuhan, sehingga perilaku itu dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana unsur penodaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2. Bagaimana peran kepolisian dalam melakukan peyidikan tindak pidana penodaan agama? Metode pendekatan yang digunakan Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai agama perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa penodaan agama merupakan bentuk penyimpangan perilaku seseorang dalam melakukan ujaran kebencian kepada suatu agama tertentu, dalam hal ini suatu ujaran kebencian yang dilakukan oleh seseorang melalui tulisan ataupun secara langsung dilakukan harus dapat ditindak agar persoalan penodaan agama ini tidak meluas dan tidak terjadinya kerusuhan yang berlanjut. Kepolisan berperan aktif dalam menangani persoalan ini karena kepolisan merupakan sarana dalam melakukan pencegahan tersebut, fungsi dan peran kepolisan dalam menangani kasus penodaan agama dengan cara-cara yang diatur dalam undang-undang maupun cara-cara yang diperintahkan pimpinan internal kepolisan agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, karena apabila kasus yang menyebar dan membuat para penganut agama bertindak agar memecah belah terjadinya perpecahan di negara indonesia yang dikenal sebagai negara yang pluralistik, disebutkan bahwa indonesia merupak negara kesatuan yang walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Pengaturan hukum yang dilakukan aparat kepolisan dalam menangani kasus ini ialah dengan cara bagaimana aparat kepolisan bisa menindak sesuai dengan agama yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana.

 

Kata Kunci: kepolisian, pencegahan, penodaan, agama

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Tim Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2011.

WiryonoProdjodikoro, Asas-asas hokum Pidana di Indonesia, Pt.Eresco, Bandung, 1989.

B. Agama Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.