STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENANGANAN PSK DI POLSEK DATUK BANDAR KOTA TANJUNGBALAI

Samsir Samsir, Bahmid Bahmid, Emiel Salim Siregar

Abstract


Pelacuran itu berarti penyerahan diri secara badaniah seorang wanita untuk pemuasan laki-laki siapapun yang menginginkannya, dengan pembayaran.  Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka penelitian ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana Pengaturan Hukum  Pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) di Indonesia. 2. Bagaiaman Kepolisian Sektor Datuk Bandar Kota Tanjungbalai untuk memberi perlindungan hukum para pekerja seks komersial. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan memperoleh data dari fakta-kata yang terjadi pada masyarakat serta dengan wawancara. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:  Saat prostitusi telah dianggap sebagai salah satu komoditas ekonomi (bisnis gelap) yang sangat menguntungkan bagi para pebisnis, maka yang akan terjadi adalah persaingan antara para pemain dalam bisnis prostitusi tersebut untuk merebut pasar. Apabila persaingan telah mewarnai bisnis prostitusi, yang terjadi adalah usaha setiap pemain bisnis prostitusi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari para pesaingnya termasuk didalamnya pelayanan bagi kemudahan dan keamanan melakukan transaksi prostitusi. Kemudian untuk bisnis prostitusi, baik tidaknya pelayanan ditentukan oleh umur yang relatif muda, warna kulit, status, kecantikan dan kebangsaan dari setiap wanita yang ditawarkan dalam bisnis prostitusi tersebut.

 

Kata Kunci : Strategi, Penanganan, PSK

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT Refika Aditama, Bandung, 20010.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. Ke-7, Edisi 2, 2001.

Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2018

Soedjono D. SH, Masalah Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat. Bandung: PT. Karya Nusa

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

C. Internet

Wawancara dengan Kapolsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada tanggal 25 September 2019




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1067

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.