TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN 4 (EMPAT) TANDAN BUAH SAWIT MENJADI TINDAK PIDANA PENCURIAN BERAT DALAM PUTUSAN NO. 125/PID.B/2018/PN.KIS

Elyakim Mangatur Sirait, Ismail Ismail, Emiel Salim Siregar

Abstract


Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan orang. Tindak pidana pencurian diatur dalam BAB XXII kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).  Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit menjadi tinak pidana pencurian berat dalam putusan no. 125/Pid.B/2018/PN.Kis? 2. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian berat dalam putusan no. 125/Pid.B/2018/PN.Kis? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara No: 125/Pid.B/2018/PN.Kis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam menjatuhkan putusan pada perkara No:125/Pid.B/2018/PN.Kis, telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidananya, yaitu: 1). Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi: keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dipersidangan telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan. 2). Semua fakta yuridis terhadap yang terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti.

 

Kata Kunci : Pencurian, Tandan Buah Sawit, pidana

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical prudence, Jakarta,2012.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta:Sinar Grafika, 2008.

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang: 2005.

M. Natsir Asnawi, Hermenetika Putusan Hakim, Yogyakarta:UII Press, 2014.

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

W.J.S Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Wirdjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2003.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1060

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.