PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGBALAI DITINJAU BARI TATA TERTIB NOMOR 1 TAHUN 2018

Fika Wulandari, Rahmat Rahmat, Zaid Afif

Abstract


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.DPRD mempunyai fungsi dan peran sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan. Secara garis besar yang dimaksudkan dengan fungsi legislasi adalah fungsi untuk membuat peraturan daerah. Fungsi utama yang diembanoleh DPRD merupakan pembentukan pemerintahan daerah berupa Peraturan Daerah, dalam hal ini Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Tanjungbalai Nomor 01 Tahun 2018 sebagai dasar pedoman hukum bagi pemerintah dalam membuat kebijakan publik yang sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan APBD. Dibuatnya suatu kebijakan legislasi  merupakan perbuatan politik sehingga dalam proses rancangan peraturan-peraturandaerah yang dibuat oleh anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai tiga proses dalam pelaksanaannya, fungsi sistem politik yang terjadi yaitu fungsi input yang masukannya kepada pemerintah, fungsi pengolahan dan fungsi output keluar kepada pemerintah. Masukan yang dibedakan menjadi dua bagian yang telah dibagi yaitu tuntutan dan dukungan yang keduanya merupakan tindakan politik yang sangat beragam dan bervariasi bentuk serta sifat dan jenisnya. Tidak semua tuntutan dan dukungan yang ada, baik yang berasal dari individu maupun kelompok yang ada pada masyarakat dapat terpenuhi secara memuaskan untuk menjadi output bagi DPRD.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan fungsi anggaran, legislasi serta pengawasan.Lembaga ini mempunyai fungsi legislasi yang membuat prodak peraturan daerah, anggaran dan pengawasan yang telah ditentukan aturan hukum.Secara umum yang dimaksudkan dengan fungsi legislasi adalah fungsi untuk membuat peraturan daerah demi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulana yaitu penyusunan dan penetapan APBD yang dilakukan dengan bersamaan oleh DPRD dan Bupati sebagai kepala daerah merupakan kewenangan dan tanggungjawab yang penuh dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah kota Tanjungbalai. Tujuan dari penyusunan APBD adalah untuk membiayai biaya rutin dan pembangunan sesuai dengan potensi yang ada di daerah.Pengawasan yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh DPRD sebagai sosial kontrol bagi pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menjalankan tugas aparatur negara.

                                                                                                     

Kata Kunci: Fungsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, APBD


Full Text:

PDF

References


Indra Ismawan, Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah, Penerbit Pondok Edukadi, 2002

Prof. Dr. Ateng Syafruddin, S.H, Butir-Butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak. Universitas Katolik Parahiyangan, Bandung, 1996


Refbacks

  • There are currently no refbacks.