PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA INTERNET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Tifan Pramuditia Simbolon, Bahmid Bahmid, Emiel Salim Siregar

Abstract


Hak kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Memberikan pendapat dimaksud adalah menyampaikan aspirasi dari sekelompok masyarakat ataupun warga negara yang sudah dijamin oleh undang undang, biasanya di sebut dengan sebuah aksi unjuk rasa ataupun demosntrasi. Berpendapat dimuka umum merupakan hak yang patut dihormati dan merupakan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB : Dalam Pasal 19 “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas”.

 

Kata kunci : Kebebasan berpendapat,  media internet 

Full Text:

PDF

References


A. Buku

El Muhtaj Majda, 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencanai, halaman 29.

Abdul Hafidz, dkk. dalam Artikel Ilmiah: Efektifitas Pengelolaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Oleh Polres Halmahera Timur, halaman 1.

B. Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Refbacks

  • There are currently no refbacks.