SANKSI HUKUM BAGI ANGGOTA POLRES ASAHAN YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS POLRES ASAHAN)

Suriadi Irawan

Abstract


Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang   hukum   pidana   yang   diberi   sanksi   berupa   sanksi   pidana. Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan, tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana. Namun ada beberapa oknum polisi yang bahkan menyalahgunakan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal tersebut tentu saja dapat menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada polisi untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan (2) Bagaimana Proses Penjatuhan Hukuman Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap para pelaku Perlunya pegawasan terhadap pelaksanaan sanksi pidana dan sanksi internal terhadap tindak  pidana  penyalahgunaan  narkotika  yang  dilakukan  oleh  anggota  kepolisian sehingga  sanksi  dapat  diterapkan  dengan  tegas  dan  memberi  efek  jera  kepada  para pelaku. Aparat kepolisian dan instansi terkait agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga sebagai tempat keluar masuknya pengedaran narkotika. Memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana khususnya narkotika karena seharusnya anggota kepolisian tersebut menjadi panutan  bagi  masyarakat.  Ini  ditujukan  agar  menjadi  pembelajaran  bagi  anggota kepolisian yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kata Kunci: Narkotika, Anggota, Kode Etik Kepolisian

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Mardani. Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Rajawali Pers. 2007. hal. 52.

Erdianto Efendi. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. 2011. hal. 22.

Wawancara, Dengan Rudiansyah, Kasat Narkoba Polres Asahan, Pada Tanggal 4 Juli 2019

A.R. Sujono dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. hal. 5.

Moh. Taufik Makarao, Suharsil, dan H. Moh Zakky. Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003. hal. 1.

B. Wawancara

Wawancara, Dengan Rudiansyah, Kasat Narkoba, Polrest Asahan, Pada Tanggal 4 Juli 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.