EFEKTIVITAS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (STUDI DI KANTOR ATR/BPN KOTA TANJUNGBALAI)

Nanda Sagara, Bahmid Bahmid, Irda Pratiwi

Abstract


Dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik atas tanah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pemerintah wajib mendaftar seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia baik melalui pendekatan sistematis maupun sporadik. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian merupakan metode penelitian secara yuridis empiris dan proses pembuatan penelitian yang lakukan bersifat penelitian deskriptif analitis. Setelah melakukan investigasi maka hasil dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis secara menyeluruh di Kota Tanjungbalai dikatakan sangat baik dan positif dalam mewujudkan tata tertib pertanahan. Dilihat dari banyaknya jumlah bidang tanah berhasil ditertibkan dan memiliki sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pendaftaran tanah sistematik ini pada dasarnya merupakan bagian dari prosedur penerbitan sertifikat tanah dengan langkah-langkah sebagian besar melakukan proses pengumpulan data-data berupa data fisik dan data yuridis. Jika seluruh bidang tanah telah didaftarkan dengan menyertakan sertifikat tanah sebagai tanda bukti kepemilikannya yang sah, maka permasalahan yang menyangkut tentang penyerobotan dan sengketa tanah dapat dimusnahkan. Adapun hal-hal yang menjadi penghambat dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematik diakibatkan minimnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang hukum pertanahan sehingga banyak terjadi surat-surat peralihan ajudikasi maupun prona kepemilikan dimiliki hanya berupa kwitansi serah terima. Banyaknya peserta ajudikasi maupun prona yang berstatus perekonomian dibawah rata-rata sehingga terjadinya penunggakan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan disetiap tahunnya.

 

Kata Kunci : tanah, sertifikat, sengketa, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Abidin, Said Zainal. 2002. Kebijakan Publik, Yayasan Pancur Siwah. Jakarta.

Achmad Chomzah, Ali. 2004. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid I, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta,

AT, Salamun, 1986. Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Ditjen Pajak, Jakarta.

B. Wawancara

Wawancara dengan, Diko Rolan Damanik, SH, Kepala Seksi Hubungan Hukum Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, pada tanggal 2 September 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.