PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA

Rusdan Panjaitan, Indra Perdana, Junindra Martua

Abstract


Setiap orang, dalam kehidupan mereka sehari-hari, akan selalu melihat atau berhubungan langsung dengan berbagai jenis kegiatan perusahaan salah satunya adalah kegiatan perusahaan yang telah berkembang dan mampu untuk membiayai dan membatu pri kehidupan di bidang sosial ekonomi bagi masyarakat demi terwujudnya taraf kehidupan yang maju dan berkembangan, dalam pembangunan ekonomi yang Development Sustainable, dalam literatur ekonomi, perkembangan zaman yang sedemikian lupa menyebabkan kemajuan secara terus menerus dan berkelajutan semakin pesat dan perlunya ada pengimbangan dalam segi fasilitas dari pemerintah, sehingga tidak adanya ketimpangan dalam pelaksanaan, perusahaan-perusahaan adalah salah satu kegiatan usaha yang dapat membantu pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di indonesia dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban dalam pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, agar andil dalam kehidupan ekonomi masyarakat demi kemajuan pembangunan sangat dibutuhkan melalui pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR).

 

Kata kunci : Pembanguanan ekonomi, kemajuan

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Irwan dan Suparmoko, Ekonomika Pembangunan, (Yogyakarta: BPFE,1990), hlm.5.

Eka Tjipta Foundation, “Sustainable CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY”, http;www.ekatjiptafoundation.org

H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Jurnal Hukum: “Corporate Social Responsibility dalam UU PT: Volunteer atau Obligation”

World Commission on Environment and Development (WCED). Our CommonFuture.(Oxford University Press, 1987), hal. 43.

Indonesia (Perseroan Terbatas), Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 tahun2007, LN Nomor 106 Tahun 2007 , TLN Nomor 4756

Buntje Harbunangin, Kail Saja Tidak Cukup (Catatan Seorng Praktisi Corporate Social Responsibility), (Jakarta:Antara Publishing,2013), hlm x.

Apriatni, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Mewujudkan Keadilan dalam Bisnis”, http://ejournal.undip.ac.id/index.php/forum/article/view/3150/2827, diakses pada tanggal 6 Juli 2019,pukul 18:12 Wib.

Faisal Basri, Perekonomian Indonesia Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Indonesia, (Kalisari:Erlangga, 2002), hlm.98.

Tulus Tambunan, UMKM Di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia,2009), hlm.46.

Prastoko, Joko dan Huda, Miftachul, Corporate Social Responsibility MeraihKemuliaan Bisni,s (Yogyakarta:Samudera Biru, 2011), hlm.29

Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2008), hlm.519.

Gunawan widjaja & Yeremia ardi pratama, Resiko Hukum Dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Jakarta : Forum Sahabat. 2008. Hlm. 19

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.