PERANAN DINAS TENAGA KERJA KOTA TANJUNGBALAI TERHADAP PERSELISIHAN UPAH MINIMUM

Tengku Sari Mega, Mangaraja Manurung

Abstract


Pekerja/Buruh mempunyai peranan dan kedudukan sebagai tulang punggung perusahaan. Untuk itu pekerja/buruh harus mendapatkan jaminan pemenuhan untuk mendapatkan haknya, pekerja harus mengikatkan dirinya dengan pengusaha yang didasarkan pada kesepakatan yang disebut dengan Perjanjian kerja, dari Perjanjian kerja tersebut terbentuklah suatu hubungan kerja.Undang-undang ketenagakerjaan merupakan norma dasar bagi pekerja dan pengusaha untuk membatasi hak dan kewajiban, misalnya saja masalah upah  minimum yang menjadi hak pekerja/buruh, ternyata masih banyak pekerja/buruh di Kota Tanjungbalai yang belum memperoleh hak upahnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, maka akan menimbulkan  perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja  sehingga menjadi perselisihan; Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris. Penelitian Hukum Empiris dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian, menggunakan pendekatan undang-undang (approach), untuk melihat secara langsung penerapan perundang-undangan. serta melakukan wawancara kepada petugas di Kantor Dinas Tenaga Kerja dengan rumusan masalah  bagaimana peranan Dinas Tenaga Kerja dalam pelaksanaan  Upah Minimum oleh Perusahaan yang telah ditetapkan Gubernur di Kota Tanjungbalai dan apa saja kendala yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja dalam proses penyelesaian perselisihan Upah Minimum yang terjadi antara Perusahaan dengan pekerja. Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, telah berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan hak hak pekerja/buruh khususnya terkait kenaikan Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan melakukan pemberitahuan dan sosialisasi kepada perusahaan, monitoring sekaligus dengan pembinaan, masih terdapat juga perusahaan yang belum melaksanakan sepenuhnya Upah Minimum Kota Tanjungbalai  untuk Tahun 2020.Kendala dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan penyelesaian perselisihan upah  minimum pekerja/buruh, karena masih terbatasnya petugas Mediator hanya ada 1 (satu) orang yang bertugas di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, disamping kesadaran Pengusaha masih sangat rendah untuk melaksanakan upah minimum di Kota Tanjungbalai.

 Kata kunci : upah minimum, buruh, Dinas Tenaga Kerja


Full Text:

PDF

References


Buku Buku

Asyhadie, Zaini Hukum bisnis: prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia (PT. Raja Grafindo Persada jakarta; 2016).

Damanik, Sehat, Hukum Acara Perburuhan, Dss Publishing. 2006.

Fahrojih ,Ikwah, Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah dan Jaminan Konstitusional. 2016.

Perundang Undangan

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

PERMEN Nomor Per.31 Men/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PERMEN Nomor Per.15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum.

Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.4/755/KPTS/2019.

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai nomor : 6 Tahun Tahun 2016.

Internet

http://unok15.blogspot.com/2015/01/contoh-hak-hak-normatif-tenaga-kerja.html/ diakses pada tanggal 15 juli 2020

https://mabadik.wordpress.com diakses pada tanggal 25 April 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.