TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 346/Pid.B/2018/PN.Tjb)

Yusdi Fikri S, Bahmid Bahmid, Salim Fauzi Lubis

Abstract


Tindak pidana pencurian terjadi di Kota Tanjungbalai dengan berbagai modus kejahatan. Salah satunya tindak pidana dengan pemberatan, sebagai contoh kasus adalah sebagai berikut, MUHAMMAD FAUZI bersama anak saksi MUHAMMAD AIDIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara MALIK ABDUL AZIS (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2018, bertempat di Jalan Jamin Ginting (Alteri) Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Jenis penelitian adalah ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law is books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Rumusan masalah dalam penelitian ini : bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian motor dengan pemberatan berdasarkan Putusan No.346/Pid.B/2018/PN.Tjb. Hakim dalam memberikan putusan melakukan penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam putusan perkara No: 364/Pid.B/2018/PN.Tjb: yaitu menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Bawengan Gerson W., Masalah Kejahatan dengan Sebab Akibat, Jakarta:Pradya Paramita,1977

Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakart:PT. Aksara Baru, 1983

Ibrahim Johnny, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya : Bayu Media, 2007

Ali Achmad, Menguak Tabir Hukum, Bogor:Ghalia Indonesia, 2008

Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta:Sinar Grafika, 2008

Asnawi M. Natsir, Hermenetika Putusan Hakim, Yogyakarta:UII Press, 2014

B. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

C. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Putusan No. 346/Pid.B/2018/PN.Tjb


Refbacks

  • There are currently no refbacks.